Surabaya – Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Puti Guntur Soekarno, belum resmi mundur dari kursi DPR-RI. Kendati cucu Soekarno itu telah ditetapkan oleh KPU Jatim mendampingi Saifullah Yusuf di Pilgub Jatim 2018.
Sebagaimana, aturan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).
Puti Guntur Soekarno, diharuskan mundur. Meski demikian, hingga batas akhir yang ditetapkan KPU, surat pengunduran resmi Puti belum sampai di meja KPU Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Puti harus melengkapi 3 syarat pengunduran diri, yakni surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari lembaga, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa SK tersebut dalam proses penerbitan”Demikian KPU.
Jika dalam waktu 30 hari jelang pencoblosan, Puti belum membawa surat-surat kelengkapan syarat itu maka Puti bisa secara otomatis gugur.
Hingga berita ini diturunkan, Puti Guntur Soekarno masih sulit di konfirmasi. Saat dihubungi beberapa Timses juga belum ada jawaban mengenai surat resmi pengunduran Mbak Puti.