Puti Guntur Soekarno ‘Bandel’ Tak Resmi Mundur Dari Kursi DPR

- Pewarta

Kamis, 22 Februari 2018 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Puti Guntur Soekarno, belum resmi mundur dari kursi DPR-RI. Kendati cucu Soekarno itu telah ditetapkan oleh KPU Jatim mendampingi Saifullah Yusuf di Pilgub Jatim 2018.

Sebagaimana, aturan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).

Puti Guntur Soekarno, diharuskan mundur. Meski demikian, hingga batas akhir yang ditetapkan KPU, surat pengunduran resmi Puti belum sampai di meja KPU Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Puti harus melengkapi 3 syarat pengunduran diri, yakni surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari lembaga, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa SK tersebut dalam proses penerbitan”Demikian KPU.

Jika dalam waktu 30 hari jelang pencoblosan, Puti belum membawa surat-surat kelengkapan syarat itu maka Puti bisa secara otomatis gugur.

Hingga berita ini diturunkan, Puti Guntur Soekarno masih sulit di konfirmasi. Saat dihubungi beberapa Timses juga belum ada jawaban mengenai surat resmi pengunduran Mbak Puti.

Berita Terkait

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 - 18:58 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Rabu, 27 September 2023 - 02:59 WIB

Candra Dituntut 1,5 Tahun pada Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sebut Hanya Cakar-Cakaran

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB