Kisaran – Juliadi Sitorus (37) dan Sayfii (36), keduanya warga Dusun I, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, ditangkap personel Reskrim Polsek Prapat Janji, usai transaksi sabu, Minggu (3/6).
Penangkapan berawal dari laporan yang didapat polisi dari masyarakat. Berdasarkan info tersebut, personel unit Reskrim Polsek Prapat Janji langsung menuju dekat kediaman Juliadi Sitorus untuk melakukan pengintaian.
Tiba di sana, Juliadi Sitorus terlihat sedang menunggu pembeli. Tak membuang waktu, petugas langsung meringkusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penggeledahan terhadap Juliadi, polisi menemukan 1 plastik klip kecil sabu–paket Rp150 ribu, HP Black Berry warna hitam, 1 HP Mito warna silver dan 1 unit sepeda motor tanpa plat.
Hasil interogasi, Juliadi Sitorus mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari Syafii yang masih satu desa dengannya. Tak membuang waktu, polisi langsung memburu pria itu di kediamannya.
Petugas akhirnya menemukan Syafii di perkebunan sawit milik warga bernama Suray di Dusun I, Desa Tinggi Raja.
Dari hasil penangkapan Syafii tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik kecil berisi sabu–paket Rp1 juta, HP iPhone warna putih, 2 mancis, 1 sekop pipet, 4 plastik klip kosong , 1 unit kreta Suzuki Smash warna biru tanpa plat.
Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Prapat Janji bersama barang bukti guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Prapat Janji AKP Ramadhani SH MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku ini, pengedar dan pembeli. Kini keduanya dan barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Prapat Janji guna keperluan pemeriksaan,” jelas Kapolsek. (Jamal)
The post Pembeli dan Pengecer Sabu Berhasil Diciduk Polisi appeared first on Metro Surabaya.