Blitar – Tahapan proses pelipatan dan sorter surat suara sudah dilakukan oleh KPUD Kabupaten Blitar. Hal ini di terangkan oleh Nikmatus Sholihah, Spd selaku Devisi Hukum Perencanaan Keuangan Dan Logistik anggota KPUD Kabupaten Blitar, Senen (4/6), di kantornya.

Di terangkan bahwa untuk kebutuhan pilgub 2018 salah satunya surat suara, yang mana menurut sholihah, surat suara telah datang pada pagi hari pukul 07.15 Wib tanggal (29/5) dan diterima oleh Kasubag KPUD kabupaten Blitar.

Adapun keterangan lebih lanjut dalam hal ini, sudah dilakukan untuk proses pelipatan dan proses sortir. Sedangkan proses pelipatan sudah dimulai tanggal 31 Mei sampai dengan tanggal 3 Juni dan selesai pada hari minggu kemarin.

Menurut Sholihah, ” kebutuhan surat suara yang diperlukan untuk Kabupaten Blitar sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% yaitu 961.257 lembar. Dan setelah dilakukan pelipatan dan sortir, adanya jumlah surat suara yang rusak 11.718 lembar, sementara jumlah yang baik 949.612 lembar “, tuturnya.

Lanjunya, ” setelah proses ini kami akan melakukan rapat pleno untuk diajukan jumlah kekurangan surat suara dari yang rusak itu sejumlah 11645 lembar yang nanti akan kami kirimkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan memenuhi sejumlah kebutuhan tersebut “, tandasnya.

Masih menurutnya, sedangkan untuk pengajuan kekurangan surat suara KPU Provinsi memberi batas waktu maksimal besok tanggal 5 Juni 2018, hal ini disertai berdasarkan dari hasil pleno KPUD masing-masing kabupaten dan kota.

Tambahnya, KPU Provinsi akan melakukan koordinasi dengan pihak percetakan, di sini PT yang memenangkan lelang, selanjutnya proses produksi diteruskan pendistribusian sesuai dengan kebutuhan surat suara yang dibutuhkan di masing-masing kabupaten/ kota.

Ditanya mengenai tahapan dalam kurun waktu dekat, menurut sholihah, ” kita akan melakukan packing surat suara di sampul yang nantinya kita akan melibatkan PPS, sehingga kita targetkan maksimal tanggal 12 Juni ini semua logistik sudah masuk ke kotak suara nanti setelah lebaran yaitu tanggal 19 sampai tanggal 21 Juni kita targetkan ini sudah dilakukan penyegelan kotak suara dan siap untuk dikirimkan ke masing-masing PPK “, tutupnya.

The post KPUD Kabupaten Blitar, Temukan Surat Suara Pilgub Yang Rusak 11.718 Lembar appeared first on Metro Surabaya.