Permohonan PKPU Krisna Murti ke PT BLP Ditolak, Ini Amar Putusannya

- Pewarta

Selasa, 5 Juni 2018 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang diajukan pemohon Krisna Murti dan Tavipiani Agustina kepada PT Bangun Laksana Persada (PT BLP) kandas.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa 5 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU pemohon.

“Menolak permohonan PKPU pemohon dalam pokok perkara Nomor: 59/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 316 ribu kepada pemohon,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Duta Baskara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan, objek sengketa berupa sertifikat jual beli sebidang tanah kavling seluas 930 M2 yang terletak di Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten bukan termasuk objek gugatan yang disyaratkan dalam Undang-undang Kepailitan.

Hakim berpendapat, tanah kavling yang dibeli oleh pemohon merupakan persoalan hutang piutang yang belum jatuh tempo.

Jika merujuk terbitnya akta jual beli No. 7 tanggal 12 Maret 2018, kedua pihak sudah bersepakat bahwa sertifikat itu masih dalam pengurusan.

Sehingga, kata hakim, keberatan pemohon tak beralasan dan tidak berdasar hukum, karena waktu 19 hari masih dalam tenggang waktu pengurusan sertifikat.

Kuasa Hukum PT BLP Alfin Suherman dan Udin Zaenudin menyambut baik putusan tersebut. “Saya kira hakim sudah tepat dan benar menolak permohonan PKPU pemohon,” tegas Alfin usai sidang di Ruang Mudjono Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, tidak ada unsur hutang piutang dalam masalah ini. “Semua kewajiban atau prosedur yang ada dalam surat perjanjian jual beli tanah kavling tersebut sudah dijalankan oleh PT BLP dengan benar,” sambung Alfin.

Perihal penyerahan unit tanah kavling, lanjut Alfin, PT BLP secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan serah terima.

“Surat dikirim tanggal 28 Maret 2018, sedangkan serah terima unit akan dilakukan pada 31 Maret 2018. Namun pada tanggal yang telah ditentukan, pemohon justru tidak hadir atau menolak menerima penyerahan unit,” urai Alfin.

Celakanya, pada tanggal tersebut pemohon justru minta sertifikat. “Padahal dari awal jual beli sudah dijelaskan bahwa sertifikat masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Tangerang. Jadi diserahkan unit kavlingnya dulu baru sertifikat,” pungkas Alfin.

The post Permohonan PKPU Krisna Murti ke PT BLP Ditolak, Ini Amar Putusannya appeared first on Metro Surabaya.

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB