Jakarta – Bupati Halmaera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

“Rudy Erawan selaku Bupati Halmahera Timur provinsi Maluku Utara bersama-sama dengan Mohammad Arnes Solikin Mei telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp3 miliar, Rp2,6 miliar dalam mata uang dolar AS, uang 20.460 dolar Singapura dan uang senilai Rp200 juta dari Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara,” kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Tujuan pemberian uang itu karena Rudy telah menjembatani kepentingan Amran untuk menjadi kepala BPJN IX dengan cara kolusi dan nepotisme dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Perkenalan awal Rudy dengan Amran adalah saat Rudy menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur 2010-2015 sekaligus ketua Dewan Pimpnan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan dan Amran menjadi kepala dinas PUPR di Maluku Utara.

Rudy pada awal 2015 bertemu dengan sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Ikram Haris dan mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil di cafe Hotel Century Senayan Jakarta. Amran saat itu mengatakan ingin pindah kantor karena sudah tidak menduduki jabatan lagi.

“Terdakwa menyetujui untuk membantu Amran pindah ke Kementerian PUPR. Ikram lalu menyampaikan kesediaan terdakwa kepada Amran sekaligus memberikan nomor ponsel terdakwa,” tambah jaksa Iskandar.

Amran berhasil pindah menjadi staf di Kementerian PUPR, tapi masih ingin memperoleh jabatan lain sehingga kembali meminta bantuan Rudy melalui Ikram dan Imran. Amran mengatakan bila ia berhasil menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara maka Amran akan memberi bantuan untuk mengusahakan program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur dan memberikan bantuan dana untuk keperluan Rudy, dan Rudy pun bersedia membantu dengan menyampaikan “nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam”.

Rudy lalu minta bantuan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae dan disetujui Edwin.

“Terdakwa pada kesempatan lain mengatakan kepada Amran bahwa ‘usulan tersebut akan diserahkan ke DPP PDIP lewat fraksi PDIP’ dan menyarankan Amran untuk bertemu dengan Bambang Wuryanto selaku anggota DPR dari fraksi PDIP,” ungkap jaksa Iskandar.

Rudy pun bertemu dengan Bambang Wuryanto pada Mei 2015 di gedung DPR dan menyerahkan CV Amran Hi Mustary.

“Atas penyampaian terdakwa, Bambang setuju akan meneruskan usulan itu. Bambang lalu menyerhakan usulan dan CV Amran ke anggota DPR dari fraksi PDI-P lain, Damayanti Wisnu Putranti dan memintanya menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR. Damayanti lalu menyampaikan kepada Sekrejtari Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini,” ungkap jaksa Iskandar.

Hasilnya, Amran pun dilantik menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 10 Juli 2015.

Rudy lalu menagih uang yang dijanjikan Amran. Amran dibantu Zulkhiri dan Imran mengumpulkan uang dari beberapa rekanan yaitu Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred sehingga terkumpul Rp8 miliar.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap yaitu Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS pada Juli 2015 di basement Delta Spa Pondok Indah melalui Imran S Djumadil.

Penyerahan selanjutnya dilakukan pada 23 Agustus 2015 dari Imran S Djumadil ke Mohamad Arnes Soliken Mei sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS di Delta Spa Pondok Indah Jakarta. Uang itu berasal dari pengusaha Abdul Khoir, So Kok Seng, Henokh Setiawan, Hong Arta John Alfred dan Charles Frasz.

Rudy masih meminta bantuan Amran sebesar Rp500 juta untuk keeprluan kampanye calon bupati pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021. Abdul Khoir lalu mentransfer Rp500 juta pada 27 November 2015 ke rekening BRI Muhammad Risal. Khoir lalu melaporkannya ke Amran dan Imran.

Pada Januari 2016, Imran menyampaikan kebutuhan dana rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PDI-P di Jakarta. Abdul Khoir pada 11 Januari lalu menemui Amran dan Imran di kanti Kementerian PUPR dan menyerahkan 20.460 dolar Singapura atau senilai Rp200 juta. Uang selanjutnya diserahkan kepada Rudy melalui Mohammad Arnes Solikin Mei.

Atas perbuatannya, Rudy didakwa berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 �UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

The post Bupati Haltim Rudy Erawan Terima Suap Rp6,3 Miliar, Ini dakwaanya appeared first on Metro Surabaya.