Bima – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial GH (45) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satriyo Wibowo kepada wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan, GH ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota di lapangan.
“Setelah diselidiki, memang sering orang luar yang tak dikenal warga setempat keluar masuk rumahnya (GH), dugaannya beli narkoba jenis sabu-sabu,” kata Bagus.
Karena itu, pada Rabu (6/5) malam, tim operasional lapangan Polres Bima sepakat untuk melakukan penggerebekkan di rumah GH, yang beralamat di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dari hasil penggerebekkannya, petugas kepolisian berhasil mengamankan GH beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan poket plastik besar sabu, dua poket plastik kecil sabu, satu timbangan, dua klip kaca, dua resi transfer dan uang tunai sebanyak Rp2 juta lebih.
“Sebagian besar barang bukti kita amankan dari hasil penggeledahan di kamarnya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasubbid III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB ini.
Dari hasil pemeriksaannya didapatkan keterangan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah “dikantongi” penyidik kepolisian.
“Identitasnya sudah kita ‘kantongi’, sekarang anggota masih turun lapangan,” ucapnya.
Hal yang menarik dari bisnis terlarang yang dijalankan GH ini adalah perputaran uangnya cukup lumayan besar. Untuk sekali mengambil barang dari seseorang yang dia sebut sebagai “big bos”, kisarannya bisa mencapai 30 gram.
“Sekali ambil, bisa sampai 20 gram hingga 30 gram dengan harga satu gramnya Rp1,7 juta. Kalau sebanyak itu barang yang dia putar, berarti bandarnya pemasok besar, ini yang akan kita kejar,” katanya.
The post Polisi tangkap bandar sabu di Bima appeared first on Metro Surabaya.