Blitar – Pasca unjuk rasa warga kedung bunder Kecamatan Sutojayan untuk meminta ganti rugi, Pemkab Blitar melalui Dinas BPBD melakukan sosialisasi di kantor Kelurahan Kedungbunder, bersama perwakilan dari BBWS, Perum Jasa Tirta Wilayah 1, Pelaksana Proyek dan Muspika setempat.
Atas dampak proyek normalisasi Kali Anyar yang mengenai tanah warga, sehingga menimbulkan reaksi keras dari warga untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut, selama ganti rugi belum diselesaikan.
Hal itu, telah disikapi oleh Pemkab Blitar dengan melakukan sosialisasi sekaligus dengar pendapat dari warga untuk menampung keinginannya, yang di lakukan di kantor Kelurahan Kedungbunder, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam agenda sosialisasi yang di gelar tidak membuahkan hasil, keinginan warga untuk minta ganti rugi atas tanahnya yang tergerus proyek tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Pemerintah.
Pihak BBWS Jawa Timur melalui Darwoto Selaku Pengawas pekerjaan menjelaskan, Pihaknya tidak akan menggati tanah warga yang terdampak, dikarenakan sebelum anggaran itu turun dipastikan untuk masalah pembebasan tanah sudah clear and clean, Karena itu tanggung jawab Pemkab Blitar.
” mulai awal dari BBWS masalah pembebasan tanah bukan tanggung jawab kita, itu tanggung jawab Pemkab Blitar atas usulanya dan ini dipertegas sebelum anggaran itu diturunkan “, jelasnya.
Disoal, mengenai ganti rugi Heru Kepala Dinas BPBD juga menambahkan.
” memang masalah ini tidak ada ganti rugi, karena anggaran tersebut hanya untuk kegiatan kontruksi saja, jika nantinya ada warga yang meminta ganti rugi mungkin kira – kira tidak akan jadi dibangun dan dialihkan ke daerah lain “, tambahnya.
Sampai berita masalah ini diturunkan, kejelasan tuntutan warga masih belum adanya solusi. Disinyalir adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara pihak BBWS dengan Pemkab Blitar ketika disoal masalah itu.
The post Saling Lempar, Disoal Ganti Rugi Tanah Warga Akibat Proyek Normalisasi Kali Anyar. appeared first on Metro Surabaya.