Blitar – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KRPK, Moh. Trijanto, sekaligus juga anggota Pokja Percepatan Kehutanan Sosial Nasioanal, mewarning Pemkab Blitar untuk segera membatalkan MOU dengan pihak Perhutani sebagai kawasan wisata hutan Jolosutro Senin (11/6).
Prihal MOU itu menurutnya sebuah keputusan yang salah kaprah alias ngawur. Karena bertentangan dengan Keputusan Presiden melalui Kementrian LHK ( Lingkungan Hidup Dan Kehutanan), dimana lahan itu sudah di serahkan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Ayem Tentrem Lestari.
“Dalam hal ini Bupati kita duga sangat tergesa – gesa atau kejar tayang dalam menindak lanjuti usulan Pemerintah Desa Ringinrejo sebagai kawasan wisata, sehingga terjadi penandatanganan MOU dengan pihak perhutani, karena melalui kementrian LHK lahan tersebut sudah di SK – kan kepada KTH Ayem Tentrem Lestari untuk mengolah lahan tersebut. Bahkan dalam SK yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi di Tuban itu, juga sudah dijelaskan bentuk peta, total luasan, jumlah petani penggarap dan hak-hak bagi pemegang SK”, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Trijanto juga menambahkan, kepada Pemkab Blitar segera untuk mencabut kerjasamanya dengan pihak Perhutani.
” Kami akan menuntut Bupati untuk segera membatalkan kerjasamanya, Jika dalam kurun waktu 2 X 24 jam tidak dapat di penuhi, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah Hukum, baik ke kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK, karena di anggap ada unsur penyerobotan lahan yang legal standingnya sudah kuat secara hukum” , tandasnya.
Terakhir, keputusan itu dilakukan berdasarkan KTH Ayem Trentrem Lestari sudah mengantongi SK, tambah lagi kawasan itu adalah cuma kawasan hutan gundul sehinggal perlu adanya pemanfaatan lahan dan pengelolaan jasa lingkungan secara berkelanjutan.