Blitar – Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Pidekter Polres Blitar Kota, melakukan penyelidikan dan penangkapan, pelaku yang di duga, melakukan pengrusakan dan penangkapan satwa dan tumbuhan yang dilindungi Undang-undang.

Rabu siang sekitar Pukul 11.00 WIB, tim gabungan tersebut menangkap pelaku GSW (47), warga Jl. Tanjung No.4 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Heri Sugiono mengatakan, dalam penangkapan tersebut, berdasarkan laporan warga sekitar, pihaknya berhasil meringkus pelaku dirumahnya.

“Pada siang ini, tim gabungan yang terdiri dari Satrekrim dan Pindekter Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penangkapan dan pengrusakan hewan dan tumbuhan yang dilindungi, terkait laporan warga,” kata Heri

Dalam penangkapan tersebut, berhasil ditemukan beberapa barang bukti, yaitu 1 mamalia yang masih hidup dan 3 tanduk hewan yang dilindungi.

“Kami berhasil mengamankan 4 barang bukti si pelaku, antara lain 1 mamalia berjenis Lutung dan 3 kerangka Tanduk Rusa,” imbuh Heri

Polisi masih terus menyelediki, adanya temuan lain, terkait tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“kasus ini akan terus kami slidiki, terkait pelaku lain yang mungkin terlibat dengan kegiatan pengrusakan dan penangkapan satwa yang dilindungi ini,” tegas Heri