Blitar – Persoalan ganti rugi tanah warga kedungbunder kecamatan sutojayan yang terdampak proyek normalisasi mendapat kecaman keras dari Pemngamat Politik dan Kebijakan Pemerintah Mujib, yang juga selaku ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Blitar di kediamanya, Rabo (11/6).
Penanganan masalah ganti rugi tanah warga itu sangat krusial, perlu adanya penanganan kusus dan waktu. Di tinjau dari pokok permaslahan itu menurut Mujib, salah kaprah di dalam perencanaan awal.
” melihat pokok persoalan itu sebenarnya salah dari awal, yang mana di dalam perencanaan tentunya pada pemetaan masalah tanah yang akan di bangun. Apakah di dalam exiting nantinya akan mengenai tanah warga apa enggak, jika iya sebelumnya harus dibicarakan dulu “, kata mujib.
Tambahnya, Pemkab Blitar memang tidak bersalah dalam hal ini. Pihak Provinsi yang tergesa – gesa dalam proses pelalangan, karena proses pemetaan dan pembebasan lahan belum usai, sudah di lelangkan. Wal hasil timbul masalah.
” Pihak BBWS selaku satker pengguna anggaran kurang koordinasi dengan Pemkab Blitar, sedangkan pihak penerima anggaran yang selama ini hanya mengusulkan kegiatan juga kurang memahami dan terlalu cepat memutuskan. Bahwa di dalam pembangunan nantinya akan memakan tanah warga “, tandas mujib.
Persoalan ini harus segera di bawa ke DPR untuk di lakukan Hearing, di mana nantinya melibatkan semua pihak. Baik dari Propinsi melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) , Perum Jasa Tirta (PJT) yang punya sebagian Lahan,Konsultan Perencana dan Pengawas, Kontraktor, warga yang terdampak dan Pemkab yaitu Badan Penagulangan Bencana Daerah (BPBD), sekaligus Kepolisian supaya mendengar ada unsur penyerobotan tanah apa enggak. Sedangkan Dewan kapasitas sebagai fasilitator.
Tinggalkan Balasan