Malang – Bupati Malang, Rendra Kresna menginstruksikan agar inspektorat daerah itu memberikan sanksi administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur atau membolos ketika masuk kerja hari pertama setelah Lebaran 2018.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi administratif. Sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang,” kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Senin.
Rendra mengemukakan, dirinya juga sudah menginstruksikan agar inspektorat menyiapkan tahapan sanksi bagi ASN yang menambah libur dan melanggar peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Silahkan inspektorat langsung memroses ASN yang menambah hari libur untuk disanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Rendra Kresna.
Selain menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos, pihaknya juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu, khususnya pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan apartur Dinas Perhubungan (Dishub) Malang karena instansi tersebut memberlakukan sistem piket.