Jumlah Pemilih Maluku Utara capai 779.064 jiwa

- Pewarta

Kamis, 21 Juni 2018 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) dalam rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 770.064 jiwa pemilih untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.

Ketua KPU Malut Syahrani Soemadayo di Ternate, Rabu, mengatakan, KPU menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 770.064 orang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Malut.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 389.060, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 381.004 sehingga total secara keseluruannya mencapai 770.064, sedangkan jumlah TPS sebanyak 3.708 yang tersebar di 1.180 desa dan kelurahan dalam 115 kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Syahrani Soemadayo juga berharap Partai politik intensif memperhatikan hak konstituen yang terancam terabaikan karena tidak tercantum di daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019, tetapi memiliki KTP-e.

“Parpol jangan sibuk dengan penghitungan suara saja dan berelite politik saja, pikirkan hak-hak konstituen mereka agar tidak terjadi penggelembungan suara nantinya,” ujarnya.

Selain itu, KPU mengakui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malut lalu memang sempat dipermasalahkan oleh Bawaslu.

Sesuai hasil pleno DPT Pilkada Malut, maka KPU Malut akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut untuk mensinkronkan temuan mengenai adanya pemilih ganda dalam DPT tersebut untuk kemudian dicoret agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Hj. Masita Nawawi Gani ketika dikonfimrasi meminta seluruh lapisan masyarakat dan pengurus partai politik (parpol) untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, yang telah diumumkan KPU Malut.

Sebelumnya, pihaknya mengatakan Panwaslu di kabupaten/kota ada yang menemukan pemilih yang tidak masuk dalam DPT, sehingga disampaikan ke KPU, meskipun telah ditetapkan oleh KPU.

Pihaknya juga meminta kepada KPU Malut untuk segera menuntaskan masalah DPT ini, karena akan menimbulkan kecurangan terutama dalam momentum pilkada ini.

Untuk itu, Bawaslu semua elemen dari satuan tingkat terkecil rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) maupun di kelurahan, kecamatan, dan kota untuk melakukan verifikasi DPS, begitu pula pengurus parpol kalau ditemukan ada konstituennya tidak terdaftar dalam DPS untuk menyampaikan ke KPU.

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19
Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru