Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) dalam rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 770.064 jiwa pemilih untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
Ketua KPU Malut Syahrani Soemadayo di Ternate, Rabu, mengatakan, KPU menetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 770.064 orang yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Malut.
Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 389.060, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 381.004 sehingga total secara keseluruannya mencapai 770.064, sedangkan jumlah TPS sebanyak 3.708 yang tersebar di 1.180 desa dan kelurahan dalam 115 kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Syahrani Soemadayo juga berharap Partai politik intensif memperhatikan hak konstituen yang terancam terabaikan karena tidak tercantum di daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019, tetapi memiliki KTP-e.
“Parpol jangan sibuk dengan penghitungan suara saja dan berelite politik saja, pikirkan hak-hak konstituen mereka agar tidak terjadi penggelembungan suara nantinya,” ujarnya.
Selain itu, KPU mengakui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Malut lalu memang sempat dipermasalahkan oleh Bawaslu.
Sesuai hasil pleno DPT Pilkada Malut, maka KPU Malut akan berkoordinasi dengan Bawaslu Malut untuk mensinkronkan temuan mengenai adanya pemilih ganda dalam DPT tersebut untuk kemudian dicoret agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Hj. Masita Nawawi Gani ketika dikonfimrasi meminta seluruh lapisan masyarakat dan pengurus partai politik (parpol) untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, yang telah diumumkan KPU Malut.
Sebelumnya, pihaknya mengatakan Panwaslu di kabupaten/kota ada yang menemukan pemilih yang tidak masuk dalam DPT, sehingga disampaikan ke KPU, meskipun telah ditetapkan oleh KPU.
Pihaknya juga meminta kepada KPU Malut untuk segera menuntaskan masalah DPT ini, karena akan menimbulkan kecurangan terutama dalam momentum pilkada ini.
Untuk itu, Bawaslu semua elemen dari satuan tingkat terkecil rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) maupun di kelurahan, kecamatan, dan kota untuk melakukan verifikasi DPS, begitu pula pengurus parpol kalau ditemukan ada konstituennya tidak terdaftar dalam DPS untuk menyampaikan ke KPU.