Blitar – Terhimpit ekonomi, Seorang ibu bernama LS (48) warga Desa Sumberasri, Kacamatan Nglegok, Kabupaten Blitar lantas nekat meracik miras oplosan, sehingga diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota dan petugas Polsek Nglegok kemarin sore pukul 15.00 WIB.

Petugas kepolisian meringkus LS di kediamanya, Dia ditangkap petugas kepolisian lantaran memproduksi minuman beralkohol untuk dijual secara umum.

Minuman beralkohol yang diproduksi LS ini bisa dikatakan minuman alkohol dengan oplosan. Pasalnya dia meracik sendiri minuman beralkohol dengan mencampur komposisi alkohol murni medis dengan kadar 90% dengan air murni galonan, sirup rasa madu, dan beberapa minuman alkohol lainya yakni anggur merah, anggur putih dan miras kuntul.

Hasil racikan minuman oplosan Lilis ini akhirnya dijual untuk umum dengan harga Rp 25.000 per botol kemasan satu liter.

“Atas perilakunya kami tuntut atau dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Karena dia berniat membahayakan keselamatan orang lain,” jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (22/06).

Adewira menambahkan, miras yang dibuat Lilis ini dijual di warungnya, sehingga seseorang yang membutuhkan miras atau membeli miras racikan Lilis, bisa langsung memesan di gerainya.

Sementara Lilis mengaku berwirausaha meracik miras oplosan ini lantaran himpitan ekonomi yang sulit dan pelik dan telah berjalan di tiga minggu terakhir. Pada akhirnya ia nekat berdagang barang haram tersebut.

“Ya karena ekonomi mas,” Pungkasnya.