Tulungagung – Maraknya penambangan liar di sepajang aliran sungai brantas, mendapat sorotan berbagai pihak. Alasannya, sudah di ambang mengkawatirkan. Pratek ilegal ini sudah lama dibiarkan begitu saja, diduga pihak aparat tutup mata.
Total kurang lebih 20 penambang tak mengantongi ijin yang tersebar di 3 titk kumpul. mulai dari aliran Desa Pakel, Desa Pucung dan Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru. dan itu semua di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dalam operasinya, mereka menggunakan alat mesin sedot, yang langsung di glontorkan ke truck yang siap angkut, kemudian di timbun di stockpel tempat mereka jualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pratek ilegal ini sudah begitu lama di biarkan oleh aparat penegak hukum. Saking lamanya pihak jawatan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS), mulai geram dan kwatir akan teknis penambangan yang salah.
” penambangan yang tanpa rekomendasi teknis, ini akan menyebabkan berbagai masalah. Yaitu, rusaknya tebing dan daya aliran sungai tinggi, akibat degradasi sedimen. Selain itu sekarang sudah adanya penurunan juga pada pier jembatan ngantru akibat pondasi jembatan mengalami abrasi akibat daya tekan arus tinggi “, ungkap yuda selaku Kepala UPTD BBWS Tulungagung, via whatsapp Jumat (22/6).
Hal senada juga di rasakan beberapa pengguna jalan, salah satunya sebut saja Budi (56) sopir tronton yang sering lewat Jembatan Ngantru, menuturkan.
” saya sering lewat di jembatan itu, namun rasa kwatir mesti saya rasakan pas ketika jalanan sepanjang jembatan macet di penuhi angkutan. Embatan jembatan sangat terasa ” tuturnya.
Seiring berita ini diterbitkan, namun akrifitas penambangan belum ada. Pasalnya pekerja tambang masih lebaran.