Kapolres Asahan Keluarkan Maklumat Bagi Masyarakat Terkait Pilgubsu

- Pewarta

Sabtu, 23 Juni 2018 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran – Dalam rangka menjaga kekondusifan diwilayah hukumnya selama jalannya proses pemungutan suara yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, mengeluarkan 4 maklumat terkait hal tersebut.

Maklumat bernomor : Mak/01/Vl/2018/Res Asahan, tentang menciptakan keamanan dan penegakkan hukum dalam pelaksanaan Pilgubsu 2018 tersebut bertuliskan, yakni pertama pemungutan Suara adalah hak setiap warga negara untuk memilih pilihannya tanpa ada pengaruh pihak lain, intimidasi fisik / non fisik, bujuk rayu serta janji-janji dari pihak mana pun dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian kebebasan warga negara untuk memilih dilindungi oleh Peraturan dan Per undang-Undangan.

Kedua, Setiap orang atau kelompok masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Asahan dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan jalan raya / arus lalulintas, melakukan provokasi, perbuatan anarkis, menebarkan kebencian, permusuhan dan konflik berlatar bekalang SARA dalam pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jalan menuju lokasi Tempat Pemungutan Suara dilarang adanya aktifitas orang/kelompok masyarakat tertentu (premanisme) untuk melakukan tindakan berupa ancaman / intimidasi baik secara fisik/non fisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

Keempat, dilarang setiap orang/kelompok melakukan Money Politic (Politik Uang) dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu dan atau menyuruh orang lain untuk tidak memberikan hak pilihnya.

Dan apabila terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di Wilayah Hukum Polres Asahan sesuai dengan 4 item tersebut maka akan dilakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. (Her)

Berita Terkait

Mendukung Program Vaksinasi Gotong Royong
Bupati Asahan VidCon Dengan Presdir Indonesian Diaspora Network Chapter Malaysia
Bupati VidCon dengan Presdir Indonesian Diaspora Network Chapter Malaysia
Disdukcapil Asahan Serahkan 275 Keping KTP Pemula di 2 Kecamatan
Bupati Asahan Sidak Disdukcapil Tinjau Kesiapan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Bupati Surya Tinjau Penyaluran Bantuan Sembako Provinsi Sumut
Camat Kisbar Salurkan Bantuan Propinsi di Kelurahan Mekar Baru
PTPN IV Serahkan Bantuan Sembako Kepada GTPP Covid-19 Asahan

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Kamis, 21 September 2023 - 17:20 WIB

Krama Desa Adat Bugbug Geruduk Kantor DPD Bali, Tuntut Klarifikasi AWK

Kamis, 21 September 2023 - 16:01 WIB

Personil Sat Lantas Polres Nisel Gelar Sosialisasi Dan Himbauan

Kamis, 21 September 2023 - 15:47 WIB

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampasan Sepeda Motor

Rabu, 20 September 2023 - 23:43 WIB

Polres Nisel Bantu Bersihkan Material Tanah Longsor Yang Menutupi Badan Jalan

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 21:08 WIB

“SN” PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, Ditahan Kejari Nisel

Rabu, 20 September 2023 - 20:32 WIB

Banjir Melanda Sekitar Kota Teluk Dalam, Personil Sat Lantas Polres Nisel Turun Atas Kemacetan

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB