Kisaran – Dalam rangka menjaga kekondusifan diwilayah hukumnya selama jalannya proses pemungutan suara yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, mengeluarkan 4 maklumat terkait hal tersebut.
Maklumat bernomor : Mak/01/Vl/2018/Res Asahan, tentang menciptakan keamanan dan penegakkan hukum dalam pelaksanaan Pilgubsu 2018 tersebut bertuliskan, yakni pertama pemungutan Suara adalah hak setiap warga negara untuk memilih pilihannya tanpa ada pengaruh pihak lain, intimidasi fisik / non fisik, bujuk rayu serta janji-janji dari pihak mana pun dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian kebebasan warga negara untuk memilih dilindungi oleh Peraturan dan Per undang-Undangan.
Kedua, Setiap orang atau kelompok masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Asahan dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan jalan raya / arus lalulintas, melakukan provokasi, perbuatan anarkis, menebarkan kebencian, permusuhan dan konflik berlatar bekalang SARA dalam pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jalan menuju lokasi Tempat Pemungutan Suara dilarang adanya aktifitas orang/kelompok masyarakat tertentu (premanisme) untuk melakukan tindakan berupa ancaman / intimidasi baik secara fisik/non fisik sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.
Keempat, dilarang setiap orang/kelompok melakukan Money Politic (Politik Uang) dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu dan atau menyuruh orang lain untuk tidak memberikan hak pilihnya.
Dan apabila terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum di Wilayah Hukum Polres Asahan sesuai dengan 4 item tersebut maka akan dilakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. (Her)