Dua tersangka pemfitnah Nurul Qomar Serahkan Bukti ke Polisi

- Pewarta

Selasa, 26 Juni 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka

Cirebon – Dua warga Kabupaten Cirebon Imam Zarkasih dan Maulana Malik Ibrahim yang dilaporkan salah satu kandidat Calon Wakil Bupati Cirebon Nurul Qomar menyerahkan bukti kepada polisi.

Bukti tersebut terkait dugaan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka dituduh melakukan pencemaran nama baik. Qomar melaporkan dua warga Kabupaten Cirebon lantaran dianggap telah menyebarkan fitnah terkait Ijazah palsunya yang lolos dalam berkas pada proses Pilkada Serentak Kabupaten Cirebon 2018.

Kuasa Hukum Tersangka A Faozan mengatakan ada bukti kuat terkait dugaan ijazah palsu Qomar.
“Berawal dari Universitas Muhadi bersurat ke UNJ dan dibalas oleh pihak UNJ,” ujar dia usai menyerahkan bukti laporan ke Polres Cirebon, Senin (25/6/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat balasan, pihak UNJ menyatakan Qomar tidak pernah kuliah di kampus tersebut. Diduga kuat ijazah yang diberikan Qomar adalah palsu.

Dia mengaku, akan terus mengawal dua warga tersebut terkait pernyataannya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

“Apakah perbuatan klien kami melanggar hukum atau tidak itu ahli pidana yang menentukan saya akan terus dampingi,” kata dia.

Berita Terkait

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja
Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak
Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan
Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung
BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah
Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar
Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar
BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru