Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait dengan penentuan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur nasional.
Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi mengatakan, Pemkab Asahan sudah membuat Surat Edaran nomor 800/2365 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 sebagai hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang ditandatangani Wakil Bupati Asahan H Surya BSc menurut dia, sudah disebarkan kepada staf ahli Bupati, Asisten, insfektur, para kepala badan/dinas, sekwan, Direktur RSUD Hams Kisaran, para kepala bagian, Sekretaris KPU, Direktur PDAM dan para Camat se-kabupaten Asahan.
“Suratnya sudah di tandatangani pak Wabup dan hari ini juga diedarkan,” katanya kepada Deliknews, Selasa (26/6).
Menurut Hidayat, surat edaran ini seirama dengan Keppres yang menentukan penetapan libur dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Asahan untuk menggunakan hak pilihnya.
“Pemerintah juga mengambil kebijakan untuk diliburkan, jadi ASN bisa melaksanakan hak pilih,” katanya.
Dalam surat itu, Pemkab Asahan menginstruksikan pada unit, OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan lainnya untuk melakukan pengaturan piket pegawai.
“Penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dimaksud sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (Ginda)