KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap PS (32), warga kecamatan Cibuaya yang baru saja mencuri mobil di kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.

PS tertangkap setelah mobil curiannya menabrak rumah warga di Desa Gintung Kerta Kecamatan Klari Karawang.

“Telah kami tangkap pelaku berikut barang bukti sebuah mobil Honda Jazz,” tegas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona Armin, KBO Reskrim dan Kasubbag Humas, Selasa (3/7/2018).

Menurut Kapolres, PS beraksi dengan modus menyamar sebagai pemulung.

“Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku melakukan aksinya, saat melintasi rumah korban, pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.

Awalnya, lanjut Kapolres, pelaku hendak mengambil handphone. Namun saat melihat di dalam rumh ada kunci mobil yang tergeletak, pelaku berubah pikiran dan berniat mencuri mobil honda jazz yang terparkir di depan rumah korban.

“Selain kunci mobil, pelaku juga membawa amplop coklat yang berisi uang tunai Rp 9 juta, selanjutnya pelaku keluar melawati pintu utama,” terang Kapolres.

Walaupun tidak bisa membawa mobil, namun dia nekat mencuri mobil hingga akhirnya mengalami kecelakaan, menabrak rumah warga di daerah Klari.

“Saat ini pelaku kami jerat dengan Kasus Pencurian dgn pemberatan terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” tutup AKBP Slamet Waloya.