Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPD asal Sumatera Utara, Rizal Sirait terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap dari Gubernur Sumut saat dijabat Gatot Pujo Nugroho.
Sebelum menjabat anggota DPD, Rizal Sirait merupakan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014. Dimana, yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus suap senilai Rp300-Rp350 juta yang menjerat 38 Anggota DPRD Sumut.
Rizal Sirait resmi ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut merupakan penjadwalan ulang dirinya yang sempat mangkir saat pemanggilan perdana pada (29/6).
“Rizal Sirait ditahan Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (7/4/2018).
Menanggapi penahananannya, Rizal mengaku akan menyerahkan proses hukum yang dijalaninya kepada lembaga antikorupsi. “Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK, maka saya ucapkan terima kasih karena sudah lakukan tugas dengan baik,” ungkapnya usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).