Gara-gara Bowo, aplikasi Tiktok Diblokir Pemerintah

- Pewarta

Rabu, 4 Juli 2018 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aplikasi berbagai video, Tiktok diblokir pemerintah Indonesia, lantaran aplikasi itu menampilkan video asusila.

Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Apalagi, pemerintah menerima banyak laporan akhir ini.

“Iya betul aplikasi Tiktok telah diblokir, ada 8 DNS dari tiktok yang diblokir”Ucap Menkominfo, Rudi Antara, saat dihubungi, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, kata Rudi, aplikasi dengan platform live streaming itu bagus untuk mengapresiasikan krearivitas, namun jangan disalahgunakan.

Setelah bersih, kata Rudi, Kemenkominfo akan membuka kembali aplikasi tersebut. Jelasnya

Sementara itu, heboh tiktok muncul setelah adanya demam Bowo Tiktok, sejumlah hatters dan pendukung bowo saling menghujat.

Hujatan itu membuat bowo merasa tidak nyaman, lantaran dirinya hanya menampilkan kreatifitas di aplikasi itu.

Kehebohan juga terjadi, saat netizen yang mengidolakan bowo kaget, ternyata wajah aslinya bowo tidak seperti yang dilihat di aplikasi tiktok.

(cr6)

Berita Terkait

Mengenal Tipe Kamera Leica Terbaru
5 Fiturnya Keren, Walau Harga iPhone 14 Pro Max Cukup Menguras Kantong
Mengetahui Perbedaan Iphone 11 dan Iphone 12, Siapa yang Unggul?
Urutan Film Marvel berdasarkan waktu dalam Marvel Universe
Cara Mudah Memasang Set Top Box ke TV Analog, Cuma 10 Menit!
Spesifikasi dan Harga iPhone 12, Masih Pantas untuk Dibeli?
Tournament Mobile Legend di HUT RI, AKBP Fahmi Reza: Manfaatkan Maju Teknologi
Harga dan Spesifikasi Samsung Z Flip 3

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB