Sofifi – Rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara Pilgub Maluku Utara diwarnai kericuhan, Sabtu (7/7).
Sejak dimulainya pleno yang dibuka ketua KPU Malut Syahrani Somadayo hingga selesai, berjalan sangat alot. Seperti diketahui ada empat calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Maluku Utara 2018.
Pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung Golkar dan PPP, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin diusung PBB, Hanura, Nasdem, Demokrat dan PKB. Pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI, serta pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Gerindra, PKS dan PAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di enam desa sana banyak masyarakat yang hak-hak mereka terabaikan, untuk itu kami minta pleno ini jangan dilanjutkan sebelum ini ditindaklanjuti,” kata Rifai, saksi dari cagub AGK-Ya.
Mereka juga beberkan pelanggaran di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu yang menurut saksi pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan masih.
“Di Taliabu ada petugas KPPS yang mencoblos 17 kertas suara. Kemudian di Kabupaten Kepulauan Sula ada 10 kecamatan ditemukan pelanggaran, namun itu tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Asrul R. Ichsan, saksi dari paslon AGK-Ya lainnya.