Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan terus berupaya mengenjot pendapatan daerah dari sektor Pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini diungkap Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan Apriadi SE kepada deliknews, Kamis (12/7).

Apriadi mengatakan,untuk peningkatan pajak tersebut, pihaknya melakukan pendataan terhadap PBB perdesaan dan perkotaan, zona nilai tanah (ZNT), dan Nilai jual objek pajak (NJOP) di seluruh kabupaten Asahan.

“Kegiatan ini dilakukan di 25 kecamatan secara bertahap dengan menerbitkan 13 tim pendataan yang terdiri dari pegawai Bappenda, UPT Bappenda kecamatan, kolektor PBB dan masing-masing kepala dusun atau Kepling setempat,”kata Apriadi sembari menambahkan pendataan dilakukan mulai bulan April dan berakhir bulan September 2018.

Dari hasil pendataan ini nantinya pihak Bappenda akan melakukan perbaikan data dan nilai pajak.

“Selama ini sejak tahun 2014 belum pernah kita lakukan pendataan dan perbaikan nilai pajak tersebut, perbaikan data ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 yang mewajibkan melakukan perubahan data tiga tahun sekali,” terang Apriadi.

Dikatakan Apriadi, penyesuaian perlu dilakukan karena NJOP belum pernah disesuaikan, sedangkan kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga pasar saat ini.

“Tujuan pendataan ini tentunya untuk penyesuaian kelas tanah NJOP PBB agar sesuai dengan harga pasar serta meningkatnya pendapatan dari PBB dan BPHTB,”ucap Apriadi. (Jamal)