Denpasar – Meski sebelumnya menuai protes dari sopir, Iriana.W Kasat-Pel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Gilimanuk Bali, tidak menyurutkan bersama jajaran menerapkan pola baru, sistem pemeriksaan pengawasan dan pencatatan penimbangan.

“Kami hanya menindak kendaraan tanpa dokumen dan melebihi muatan yang bisa merusak fasilitas serta membahayakan pengguna jalan ” terangnya, Kamis (12/7)
Ia menghibau pihak terkait agar duduk bersama lantaran langkah uji coba aturan terbaru itu sudah dilakukan pihaknya.

“Kami dituntut untuk profesional dalam meleksanakan tugas. Wajar saja sekarang ada keluhan dan kekurangan, ini baru langkah awal” pungkasnya

Dari bulan Mei lalu, pihak UPPKB Gilimanuk diakui sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku dengan memberi peringatan dan teguran. Bahkan penindakan E-Tilang berujung sampai tingkat sidang yang menuai protes para sopir.

Terjadinya keadaan tersebut diharapkan pihak terkait duduk bersama, mengingat aturan ini dalam waktu dekat secara pasti diterapkan.

“Tinggal mencari solusi pelaksanaan pemindahan muatan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran kelebihan daya angkut,” ungkapnya

Diberi informasi sistem pengawasan serta sangsi tegas ini secara menyeluruh diberlakukan 1 Agustus 2018 mendatang.

“Kami berharap semua pihak membantu dan jangan salahkan jika ada sopir atau perusahaan ekspedisi bandel tidak dijinkan untuk jalan ” tegasnya

Diharapkan resiko serta biaya menjadi tanggung jawab pemilik barang atau transportir jika terjadi pemindahan muatan untuk pelanggar.

“Ini perlu kejelasan dan kita semua berupaya mencari jalan terbaik tanpa mengabaikan aturan dan tanggung jawab dari semua pihak,” jelasnya.