Blitar – Terhimpit ekonomi, seorang kakek – kakek harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar. Bambang Imam Supeno (54) diamankan Satreskoba Polres Blitar karena mengedarkan pil bahaya.
Warga Jalan Sukun Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini diamankan di sekitar Jalan Raya Kusuma Bangsa, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapati seseorang berinisial RY yang mengkonsumsi obat berbahaya.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan RY,mendapatkan obat berbahaya jenis ADI, DPM, dan Semco dari tangan Bambang. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Bambang beserta barang bukti sebanyak 11.580 butir obat berbahaya jenis ADI, DPM, dan Semco ini. “Ini termasuk obat berbahaya dalam jumlah besar. Obat ini sudah seharusnya tidak beredar,” ungkap Kapolres Polres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, Kamis (12/07).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anisullah menjelaskan, bahwa dari 11.580 butir pil bahaya ini terdiri dari 3.320 butir pil logo SAMCO, 7.120 butir pil berlogo DMP, dan 1.140 butir pil berlogo ADI. Tidak hanya obat-obatan, dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 335.500,-.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan tersangka Bambang juga diamankan untuk dimintai keterangan. Bambang melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(red/ridho)