Jual Obat Berbahaya, Seorang Kakek Di Jebloskan Ke Penjara

- Editorial Staff

Jumat, 13 Juli 2018 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Terhimpit ekonomi, seorang kakek – kakek harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar. Bambang Imam Supeno (54) diamankan Satreskoba Polres Blitar karena mengedarkan pil bahaya.

Warga Jalan Sukun Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini diamankan di sekitar Jalan Raya Kusuma Bangsa, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapati seseorang berinisial RY yang mengkonsumsi obat berbahaya.

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan RY,mendapatkan obat berbahaya jenis ADI, DPM, dan Semco dari tangan Bambang. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Bambang beserta barang bukti sebanyak 11.580 butir obat berbahaya jenis ADI, DPM, dan Semco ini. “Ini termasuk obat berbahaya dalam jumlah besar. Obat ini sudah seharusnya tidak beredar,” ungkap Kapolres Polres Blitar, AKBP Anisullah M  Ridha, Kamis (12/07).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anisullah menjelaskan, bahwa dari 11.580 butir pil bahaya ini terdiri dari 3.320 butir pil logo SAMCO, 7.120  butir pil berlogo DMP, dan 1.140 butir pil berlogo ADI. Tidak hanya obat-obatan, dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 335.500,-.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan tersangka Bambang juga diamankan untuk dimintai keterangan. Bambang melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(red/ridho)

Berita Terkait

HUT ke 4 KBPPAL, Inisiator KBPPAL : KBPPAL Bersinergi dan Tegak Lurus Bersama PPAL dan TNI AL
Bambang Haryo Miris APD Petugas Damkar Sidoarjo Memperihatinkan
SMAN 3 Tuban Gandeng Bawaslu Tuban Mensosialisasi Suara Demokrasi Bagi Pemilih Pemula
POPDA 2023, Tim Sepak Bola SMA Negeri 3 Tuban Tumbangkan Juara Bertahan SMK TJP Tuban
32 Peserta Ikuti Pembekalan UKW PWI Tuban
Inovasi Sosial SBI Bantu Petani Desa Mliwang Panen Melon Honeydew
PWI Tuban Bersama PT. SIG Beri Bantuan Air Bersih di Desa Trantang
Universitas PGRI Ronggolawe Tuban Gelar Wisuda Sarjana Dan Magister ke 21

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB