Ternate – Mahkamah Konstitusi resmi ambil alih Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara, setelah Paslon AGK-YA mengajukan perselisihan sengketa Pilkada.
Dengan demikian, pemenang Pilkada Malut akan diputuskan MK. Dalam gugatan dengan nomor 40/1/PAN.MK/2018, tim AGK-YA resmi menguggat Pilkada Malut karena ditenggarai adanya kecurangan.
Juru bicara pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali, Dino Umahuk di Ternate, Jumat, mengatakan saat ini tim hukum AGK-YA sedang mengumpulkan bukti-bukti mengambil keterangan saksi sehinga pihaknya berharap sebelum batas akhir perbaikan berkas 22 Juli 2018, seluruh dokumen telah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tim kuasa hukum AGK-YA Fahruddin Maloko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasiKPU Maluku Utara paslon AGK-YA diusung PDI Perjuangan dan PKI menempati posisi kedua dengan perolehan 169.123 suara.
Sementara posisi pertama ditempati AHM-RIVAI dengan 176.993 suara. Kedua pasangan calon tersebut hanya memiliki selisih suara sebesar 7.870 suara.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan dengan adanya gugatan tersebut maka penetapan pasangan calon Gubernur Maluku Utara menunggu putusan MK.
“Iya, kita menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan”Sambungnya.
(cr7)