Pemenang Pilgub Malut Akan Diputuskan MK

- Pewarta

Jumat, 13 Juli 2018 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Mahkamah Konstitusi resmi ambil alih Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara, setelah Paslon AGK-YA mengajukan perselisihan sengketa Pilkada.

Dengan demikian, pemenang Pilkada Malut akan diputuskan MK. Dalam gugatan dengan nomor 40/1/PAN.MK/2018, tim AGK-YA resmi menguggat Pilkada Malut karena ditenggarai adanya kecurangan.

Juru bicara pasangan Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali, Dino Umahuk di Ternate, Jumat, mengatakan saat ini tim hukum AGK-YA sedang mengumpulkan bukti-bukti mengambil keterangan saksi sehinga pihaknya berharap sebelum batas akhir perbaikan berkas 22 Juli 2018, seluruh dokumen telah lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tim kuasa hukum AGK-YA Fahruddin Maloko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasiKPU Maluku Utara paslon AGK-YA diusung PDI Perjuangan dan PKI menempati posisi kedua dengan perolehan 169.123 suara.

Sementara posisi pertama ditempati AHM-RIVAI dengan 176.993 suara. Kedua pasangan calon tersebut hanya memiliki selisih suara sebesar 7.870 suara.

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan dengan adanya gugatan tersebut maka penetapan pasangan calon Gubernur Maluku Utara menunggu putusan MK.

“Iya, kita menunggu putusan MK, karena sudah didaftarkan”Sambungnya.

(cr7)

Berita Terkait

Demokrat Resmi Gabung Koalisi Indonesia Maju, Bambang Haryo : Ini Perpaduan Menarik
Bambang Haryo Sebut Putra Sulung Jokowi Mewakili Suara Anak Muda, Cocok Jadi Cawapres Prabowo?
Survei Pileg 2024 Dapil Jatim 1, Bambang Haryo Masuk 5 Besar Tokoh Potensial
Prabowo Bertemu Budiman Sudjatmiko di Kartanegara, Ini yang Dibahas
Gerindra Surabaya Gerakkan Mesin Partai Distribusi Daging Kurban
Bambang Haryo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Desmon J Mahesa
BPK Berikan Opini WTP Kepada Pemerintah Pusat Tahun 2022
Warga Desa Majasem Sambut Gembira Pavingisasi Jalan Lingkungan Dari BK Tahun Anggaran 2023.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru