KARAWANG – Polsek Karawang Kota Polres Karawang berhasil menangkap pemuda berinisial FR (24) yang diduga melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Alhakumu Ufo (25) di Gang Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota salah satu Ormas ini menganiaya korban dalam kondisi mabuk.
“Pelaku menganiaya korban Alhakumu Ufo di rumah kontrakan korban di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Karangpawitan karena tidak mau memberikan THR,” tegas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan RS dan Kasubbag Humas AKP Marjani serta Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota Iptu Yoga, Rabu (18/7/2018).
Karena tak memberi THR, pelaku lalu pergi ke luar rumah untuk mengambil batu. Kemudian dia datang kembali dan menghantam kepala korban dengan batu.
“Saat itu korban sempat menangkis sehingga terjadi perkelahian. Korban mengalami luka sobek dibagian kepala,” terang Kapolres.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri. Korban akhirnya melapor. Petugas pun langsung memburunya.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap korban di alun-alun kota Karawang, setelah sempat buron selama satu bulan.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan alun-alun kota,”
Menurut kapolres, pelaku sudah melakukan pemerasan dibanyak tempat, termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR.
“Jika permintaannya tidak dikasih, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya.
“Modus yang dilakukan pelaku sebelum mendatangi korban selalu minum minuman keras terlebih dulu,” pungkas Kapolres.
Tinggalkan Balasan