TANGERANG – Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menutup akses jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, kemarin.
“Kami menyaksikan sendiri jalannya eksekusi. Ini sebuah proses yang sangat prosedural. Apa yang dilakukan penyidik adalah perintah undang-undang, jadi tidak ada yang dilanggar,” ungkap Ketua Umum Madani, M Zakir Rasyidin, Kamis (19/7/2018).
Menurutnya, karena memang ada dugaan tindak pidana terhadap undang-undang, mencaplok lahan negara tanpa ijin, kemudian proses perkara naik ke penyidikan hingga diambil langkah penutupan akses jalan, hal itu memang dibenarkan.
“Langkah polisi sudah tepat, dan itu memang dibenarkan,” tegas praktisi hukum yang membawahi sekitar 500 advokat di bawah payung Madani ini.
Selanjutnya, usai dilakukannya penutupan akses jalan tersebut Zakir meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap melakukan pengawasan. “Jangan sampai ada yang dilanggar lagi,” sambungnya.
Bila perlu, Pemkab Tangerang melakukan sidak ke dalam lokasi. Pemkab memiliki aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perkumpulan pergudangan. Itu artinya, Parsial 19 tidak berhak tanpa ijin untuk mengatur kawasan pergudangan.
“Di cek lagi, mulai dari perijinan hingga fasos dan fasumnya, apakah sudah memenuhi syarat atau ada yang dilanggar,” ungkap Zakir.
Sebab jika ada yang tidak benar, bisa saja berakibat fatal. “Kita ingat di sekitar sini dulu ada gudang petasan yang meledak. Setelah diselidiki, ternyata ada beberapa hal yang tidak tepat. Gudang petasan yang tidak berada dalam kawasan industri, pengawasannya terbatas,” tutupnya.
Sementara itu, terkait dugaan penggunaan tanah negara dan membangun jalan tanpa ijin, Polda Metro Jaya telah menetapkan TS selaku pengelola Parsial 19 Mitra Propindo Lestari sebagai tersangka.
“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dalam penyidikan,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.
Penyidikan didasari Laporan Polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Februari 2018. “Perusahaan tersebut melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,” pungkas AKBP Sutarmo.
Tinggalkan Balasan