Jakarta – Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Sabtu (21/7) dinihari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
Sejumlah uang tunai diamankan KPK dalam operasi tersebut, diduga penangkapan Kalapas ini terkait suap napi koruptor soal jual beli ijin keluar Lapas.
“Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Sabtu (21/7).
Diduga uang dan mobil itu merupakan suap dari sejumlah napi korupsi. KPK menduga suap yang diberikan kepada Wahid terkait jual beli izin napi untuk keluar Lapas Sukamiskin.
Tak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, KPK juga mengamankan enam orang, termasuuk pihak swasta.
“Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan lapas dan pihak swasta,” ucap Laode.
Tinggalkan Balasan