Jakarta – Wapres Jusuf Kalla, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo ke MK untuk meminta penafsiran ‘dua kali berturut turut’ yang dipermasalahkan.
“Yang pertama, proses di MK itu pada dasarnya meminta penafsiran tentang ketentuan batas jabatan dari presiden dan wakil presiden. Jadi meminta penafsiran dari MK itu biasa saja. Itu sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti daripada MK,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).
JK juga sadar dalam beberapa kesempatan ia telah menyatakan tidak akan maju lagi di pilpres dan akan memberi kesempatan bagi kader-kader muda. Meski dalam perkembangannya, ada pula sejumlah pihak yang menginginkan JK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait demi keberlangsungan demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun perkembangan yang lain-lain di luar kepentingan pribadi saya, juga perkembangan tentang di pemerintahan yang membutuhkan suatu keterlanjutan sehingga untuk stabilitas lebih lanjut, sehingga banyak pembicaraan awal yang kemudian minta saya hal-hal tersebut,” paparnya.
Meski begitu, ia kembali menegaskan semua itu tergantung kepada keputusan MK dalam menafsirkan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu.
“Tapi tentu sangat tergantung pada penafsiran MK. Saya sendiri hanya ikut serta mempertanyakan atau minta fatwa atau penafsiran MK tentang UUD pasal 7. Kalo sudah ada hasil MK, tentu baru berpikir lebih lanjut lagi. Sementara ini hanya meminta penafsiran saja,” pungkasnya.
Gugatan dalam Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu dilayangkan Partai Perindo ke MK. Mereka berharap JK bisa maju sebagai cawapres untuk yang ketiga kalinya.
(kpr/cr7)