Lhokseumawe – Tim Unit V Resmob Polres Lhokseumawe berhasil menangkap S (32) alias Abeuk warga Dusun II Gampong Ujong Blang Kota Lhokseumawe, Senin (23/07) sekira pukul 15.45 wib. di kawasan Desa Hagu Selatan Lhokseumawe.

Abeuk terpaksa berusan dengan petugas Polres Lhokseumawe, Propinsi Aceh diduga mencuri  sepeda motor (sepmor) milik seorang Imum Gampong (Imam desa), Marzuki (48) warga Kampung Jawa kota Lhokseumawe.

“Imum desa Kampung Jawa Lhokseumawe, kehilangan sepeda motor merk Honda Revo orange-silver BL 2818 N dengan nomor rangka  MH1HB61157K044141  dan nomor mesin HB61E1041861pada tanggal 6 Maret 2018 sekitar pukul 06.30 wib dirumah korban,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu dalam siaran persnya kepada media ini, Selasa (24/07).

Dia menerangkan, awalnya tim mendapat kabar keberadaan S di sebuah tempat, kemudian tim bergerak ke lokasi dan S diciduk anggota sesaat mendarat dari boat yang digunakan untuk menuju ke lokasi keramba yang sedang dikerjakan. Sebelumnya tersangka yang kerap disapa  Abeuk itu  sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  kita.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat,  saat itu korban pulang dari mesjid setempat dan  memarkirkan sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stang terkunci. Keesokan hari sekitar pukul 04.00 WIB korban melihat sepeda motor masih ada di lokasi,” katanya.

Kronologis kejadiannya, sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak ke mesjid untuk shalat Subuh, korban terkejut sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumah.

“Meskipun korban sempat mencari sekeliling kampung, namun hasil nihil, selanjutnya korban mengadukan kasus ini ke polisi,” terang Kasat. (*)