DPRK Setujui Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah Tahun 2017

- Pewarta

Kamis, 26 Juli 2018 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah tahun 2017 disetujui oleh DPRK Aceh Tengah dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (26/07).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK,  Ansaruddin Syarifuddin Naldin berhasil menyepakati realisasi APBK Aceh Tengah tahun 2017 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.508.729.337.576,27,-.

Kemudian jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.505.064.617.261,35,- . Realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp. 19.323.610.793,56,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasar perhitungan akhir tersebut, ditetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 22.988.331.108,48,-.

Ketika memberi sambutan, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan penetapan Qanun tentang pertanggungjawaban APBK menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kelanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penetapan Qanun pertanggungjawaban APBK tahun 2017 dalam masa waktu yang tepat diharap dapat menciptakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan yang saling terkait dari tahun ke tahun,” ungkap Shabela.

Shabela mengajak semua pihak untuk menguatkan komitmen dalam bekerja merealisasikan kegiatan dan program tahun 2018 lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan harapan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Apresiasi ditunjukkan Shabela kepada segenap anggota DPRK dan jajaran Pemerintah Daerah yang telah secara intens membahas hingga menyepakati Qanun tentang pertanggungjawaban APBK tahun 2017.(*).

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB