JAKARTA – Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) Herwanto Nurmansyah diperiksa Tim IV Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat terkait laporan dia terhadap Ilal Ferhard dalam kasus dugaan penggelapan.

Herwanto diperiksa bersama tiga saksi, yaitu Oskar, Dwi Putra dan Ade Manansyah.

“Agendanya hari ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan), diambil keterangan atas laporan saya terhadap saudara Ilal, saksi-saksi pendukung sudah selesai dimintai keterangan,” tegas Herwanto di Polres Jakpus, Kamis (26/7/2018).

Mantan pengacara Ayu Ting Ting dan Vicky Prasetyo ini juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat laporannya. “Bukti transfer yang sudah diterima saudara Ilal atau capture percakapan saya lewat whatsapp sudah saya sertakan,” sambung Herwanto.

Menurutnya, dugaan penggelapan yang dilakukan Ilal berawal ketika mereka sedang menangani sebuah perkara.

“Tanggal 22 Januari Ilal terima transfer dari Oscar dan Dwi Putra totalnya Rp 2 juta. Sampai 19 Februari, uang tidak dikembalikan ke organisasi tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Berkali-kali ditagih, tapi hanya janji-janji saja. “Sebenarnya bukan masalah uang Rp 2 juta. Tapi akibat uang itu, perkara yang kami tangani tidak berlanjut. Saya dirugikan lebih dari nilai tersebut,” terang Herwanto.

Akhirnya tanggal 28 Februari Herwanto resmi melaporkan Ilal ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1095/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Tertanggal 28 Februari 2018 dilimpahkan Polda ke Polres Jakarta Pusat.

Usai dilaporkan Herwanto, celakanya mantan suami Regina Andriane itu justru pamer saldo ATM Rp 1,7 triliun di media sosial. Unggahan Ilal sempat menjadi viral.

Menanggapi hal itu, Herwanto hanya tersenyum. “Uang Rp 2 juta saja bermasalah, apa mungkin Rp 1,7 triliun itu benar-benar ada? “ pungkasnya.