Lhokseumawe- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH bersama Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di kawasan Dusun Alue Ie Mudek Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Propinsi Aceh, Kamis (26/07/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Korban pembunuhan yakni M Amin (73) diketahui sebagai Teungku Imum, peristiwa tersebut terjadi di Perusahaan perkebunan gampong setempat bahkan isteri korban juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu.SH mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni RS (40), Petani, warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Sementara satu isteri korban yakni ML (31), IRT, warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 10.30 WIB tadi. Keduanya diduga sengaja membunuh korban, dengan kata lain memang merencanakan pembunuhan ini.”ujar AKP Budi Nasuha Waruwu kepada awak media, Jum’at (27/07/2018) siang.
AKP.Budi Nasuha menjelaskan saat ditangkap tersangka RS sempat melawan dan berupaya merebut senjata api yang digenggam anggota.sehingga RS terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya.
“Peristiwa tersebut berawal saat korban pulang dari kebunnya untuk sholat dan berobat Kamis siang (27/07) sekitar pukul 12.30 WIB, sementara istri korban, ML, tetap berada di kebun bersama bibinya yakni Herlina. Sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, ML bersama Herlina pulang dari kebun itu dan di tengah jalan yang masih dalam area kebun tersebut, keduanya menemukan korban dalam keadaan tergeletak bersimbah darah,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, ungkap Kasat Reskrim bahwa saat ditemukan tersangka ML mengakui bahwa korban masih hidup dan menghembuskan nafas terkhir dihadapannya. Lalu ML menghubungi warga lainnya untuk meminta tolong mengevakuasi korban dan selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.
Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung turunk ke lokasi kejadian untuk penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.Namun saat mendengarkan keterangan saksi petugas menemukan kejanggalan pada tingkah laku istri korban sehingga mendorong petugas untuk menggali lebih dalam keterangan dari istri korban.
“Kami sinkronkan keterangan istri korban dengan bukti lainnya, hal ini menguatkan dugaan bahwa pelakunya adalah selingkuhan istri korban yakni RS.” imbuhnya
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut tim langsung bergerak dan melacak keberadaan tersangka dan dalam waktu 1×12 jam tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Ds. Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, hari ini Jum’at sekitar pukul 10.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksanaan ditemukan fakta bahwa tersangka RS sengaja menunggu korban pulang dari kebun dan saat korban melintas diberhentikan oleh tersangka, kemudian tersangka memukul korban berkali-kali dengan menggunakan kayu yang disiapkan oleh tersangka untuk membunuh korban,”ujarnya.
AKP Budi Nasuha menyebutkan, motif pelaku membunuh korban diduga karena tersangka merupakan selingkuhan istri korban dan berniat sengaja menghilangkan nyawa korban agar istri korban bisa menikah dengan tersangka.
Dalam kasus itu Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, juga diamankan dua batang kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340 subs Pasal 338 KUHP. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres lokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan