Polisi Limpahkan Tersangka dan Berkas Dugaan Korupsi Bantuan Ternak ke Kejati Aceh

- Pewarta

Jumat, 27 Juli 2018 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe- Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh,” Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik, Melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” sebutnya.

Sambungnya, ketiga tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan ternak yang diserahkan yakni drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut, tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dan tersangka RB selaku Kepala Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut.

“Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB