Surabaya – Eks Politisi Partai Demokrat Fandi Utomo, disebut bisa merusak citra Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ini karena, Fandi Utomo memiliki masa lalu pada Pileg tahun 2014, Fandi diputus bersalah terkait sengketa selisih suara lewat Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 375 K/pdt.sus-parpol/2017.
Kasus ini, pertama kali di gugat Lucy Kurniasari lantaran merasa suaranya memiliki perbedaan dengan kompetitornya yakni Fandi Utomo.
Putusan tersebut yang statusnya sudah mengikat dan Incrah itu terpaksa membuat Fandi Utomo di eksekusi.
Fandi Utomo yang ikut konstetasi Pileg di dapil 1 Surabaya-Sidoarjo harus hengkang dari DPR-RI.
Kini, Fandi Utomo keluar dari Demokrat dan mencari peruntungan baru ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasinya, Fandi dibawa oleh Musyaffak Rauf dan menempati nomor urut 3 sebagaimana Sistem informasi calon legislatif KPU.
Mengenai hal itu, Fandi Utomo disebut politisi yang bisa merusak citra PKB, lantaran wataknya yang patut diduga berpotensi melakukan kasus yang sama pada Pileg mendatang.
Ketua Umum Aliansi Ormas dan LSM Jawa Timur, Bambang dihubungi via ponselnya Senin (30/7) menegaskan kasus yang menimpa Lucy Kurniasari harus jadi perhatian bersama para calon legislatif pada Pileg 2019.
Sebab kata Bambang, selisih suara berpotensi akan terjadi di Pileg akan datang.
“Kami minta seluruh Partai agar mempertimbangkan Caleg yang memiliki masa lalu yang kurang baik, sebab hal itu dapat merusak marwah demokrasi”Katanya.
KPU katanya, harus lebih peka melihat persoalan yang dulu pernah terjadi tetutama di daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo yang dikenal Dapil Neraka.
“Intinya kepada Parpol perlu menyikapi persoalan ini, dan KPU harus lebih jeli melihat persoalan kecurangab yang kerap terjadi pada Pileg”.Ucap Bambang.
Terpisah, Internal DPW PKB Jatim kepada media ini, mengaku tidak mau berkomentar banyak terkait hal ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Fandi Utomo belum dapat dikonfirmasi.
(cr6)
Tinggalkan Balasan