Blitar – Harapan warga mendapat ganti rugi yang tanahnya terdampak normalisasi kali bogel tampaknya akan mendapat jawaban terang. Hal ini di sampaikan Bupati Blitar Rijanto pada saat jumpa pers Senen (30/7/18) Siang WIB, di halaman belakang Pendopo.
Menurut Rijanto, proses pelaksanaan pembangunan normalisasi memakan waktu yang lama. Dan itu di mulai sejak tahun 2004, yang mana pada tahun itu wilayah Kecamatan Sutojayan mengalami kebanjiran.
“ setelah terjadinya banjir melanda di kecamatan Sutojayan kami mencoba berkoordinasi dengan pusat untuk mengatasi pengendalianya. Dengan berbagai tahapan – tahapan yang kita lalui, alhamdulilah baru di realisasikan di tahun 2017 “, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah anggaran di turunkan melalui kementrian PUPR yang di glontrokan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) dimana proyek tersebut di kerjakan di wilayah aset milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT).
Mega proyek ini awalnya memakan anggaran 185 milyard pada waktu di resmikan Bupati awal tahu lalu. Namun saat diadakan pengukuran ulang menurut Siswanto pelaksana proyek Pada pemberitaan deliknews bulan lalu berubah kurang lebih menjadi 145 milyard.
Proyek ini tidak serta merta berjalan mulus seperti yang di rencanakan, pasalnya mengakibatkan konflik dengan warga. Dimana proyek yang akan di bangun mengenai tanah warga.
Menurut Rijanto Bupati Blitar, “ sebenarnya kesepakatan awal pembangunan akan di bangun pada wilayah PJT saja, namun realitanya mengenai tanah warga. Dengan adanya masalah ini kami melakukan musyawarah bersama dengan legeslatif akan di anggarkan pada Perubahan Anggaran Kerja (PAK) tahun ini“, janjinya.
Masih terkait masalah dengan hal itu, warga memang pernah] protes untuk menghentikan kegiatan proyek khususnya di aliran kali anyar di Kelurahan Kedungbunder yang banyak tanah warga yang terdampak. Sedangkan sebelum ganti rugi di berikan, warga menuntut untuk tidak bisa melanjutkan kegiatan proyek untuk dikerjakan.