Jakarta – Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara dieksekusi KPK ke Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah Rita menyandang status terpidana dalam kasus suap yang menjeratnya.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jakarta, Jumat (3/8).
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari memang dikenal sebagai Bupati Cantik, namun siapa sangka saat Rita menghadapi kasus hukum kecantikannya hilang 90 derajat.
Dilihat dari akun Instagram @bukan_pelawak, menyatakan perhatikanlah wajah Rita Widyasari ini. jika sebelumnya wajahnya putih dan mulus, kini menjadi kasar bahkan terlihat ada yang berlubang.

wisnotary: Bedak nya dikerok oleh penyidik KPK..ada indikasi bedak hasil korupsi dan dijadikan barbuk..
Rita pun menjadi bulan-bulanan Netizen, menurut Netizen bedak hasil korupsi yang dipakai Rita ternyata membuat wajahnya hancur sekarang.
Sebelumnya, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Sonia Wibisono terkait kasus Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam hal ini, penyidik menduga Bupati Rita menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk perawatan kecantikan.
Selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Namun, ketiganya mangkir dalam pemeriksaan penyidik.
“Tiga saksi tersebut belum datang, akan kita jadwalkan ulang,” Kata Febri, juru Bicara KPK