Jakarta – Pilgub Maluku Utara, digugat oleh team AGK-YA, ini karena paslon yang menang dalam Pilgub itu diduga curang.

Kecurangannya dibongkar, mulai dari manipulasi suara, Intimidasi, persoala 6 desa jailolo timur, hingga tidak diberikannya form C1 kepada saksi Paslon AGK-YA.

Jika benar kecurangannya dapat dibuktikan, maka Incumbent akan kembali menjadi Gubernur Maluku Utara.

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, AH Wakil Kamal megajukan gugatan dan Meminta MK membatalkan kemenangan Paslon Nomor urut 1 AHM-RIVAI.

“MK mestinya mendiskualifikasi pasangan AHM-RIVAI dan pihaknya mendesak adanya Pilkada ulang”Katanya, belum lama ini.

Di tahun 2013 lalu, kecurangannya jelas namun pada pilkada ini lebih halus mulai memukul saksi, intimidasi, dan tidak memberikan from C1 pada saksi AGK-YA. Katanya.

Pihaknya keukeh, Pilkada Maluku utara harus diulang, karena ulah tim pasangan Calon AHM-Rivai bertingkah curang.

Sementara itu, AHM saat diumunkan KPU mendapat perolehan suara terbesar di Pilgub Malut justru di kerangkeng KPK.

Ini karena AHM diduga terlibat dalam kasus lahan Bandara Bobong tahun 2009, kini statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan titipan KPK menunggu dimejah hijaukan.

Dalam kasus itu, AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, sejumlah kasus menimpanya mulai Mesjid Raya, Bandara Bobong, dan penyusutan APBD Sula.

(Cr8)