Jika Ketahuan Curang, Gubernur Malut Bisa Diduduki AGK-YA, AHM Dipenjara Saja!

- Pewarta

Jumat, 3 Agustus 2018 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pilgub Maluku Utara, digugat oleh team AGK-YA, ini karena paslon yang menang dalam Pilgub itu diduga curang.

Kecurangannya dibongkar, mulai dari manipulasi suara, Intimidasi, persoala 6 desa jailolo timur, hingga tidak diberikannya form C1 kepada saksi Paslon AGK-YA.

Jika benar kecurangannya dapat dibuktikan, maka Incumbent akan kembali menjadi Gubernur Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, AH Wakil Kamal megajukan gugatan dan Meminta MK membatalkan kemenangan Paslon Nomor urut 1 AHM-RIVAI.

“MK mestinya mendiskualifikasi pasangan AHM-RIVAI dan pihaknya mendesak adanya Pilkada ulang”Katanya, belum lama ini.

Di tahun 2013 lalu, kecurangannya jelas namun pada pilkada ini lebih halus mulai memukul saksi, intimidasi, dan tidak memberikan from C1 pada saksi AGK-YA. Katanya.

Pihaknya keukeh, Pilkada Maluku utara harus diulang, karena ulah tim pasangan Calon AHM-Rivai bertingkah curang.

Sementara itu, AHM saat diumunkan KPU mendapat perolehan suara terbesar di Pilgub Malut justru di kerangkeng KPK.

Ini karena AHM diduga terlibat dalam kasus lahan Bandara Bobong tahun 2009, kini statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan titipan KPK menunggu dimejah hijaukan.

Dalam kasus itu, AHM masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, sejumlah kasus menimpanya mulai Mesjid Raya, Bandara Bobong, dan penyusutan APBD Sula.

(Cr8)

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19
Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB