Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) masih menyidik kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tersebut hingga saat ini.
“Sampai saat ini perkara yang terkait dangan LM (Luna Maya) dan CT (Cut Tari) belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini,” kata Iqbal dilansir CNN Indonesia Sabtu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iqbal mengatakan polisi memegang etika dalam melaksanakan tugas penyidikan kasus. Dengan demikian, lanjutnya, fakta dan proses hukum dalam kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari tersebut tidak disampaikan ke publik.
“Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik,” tuturnya.
Iqbal tidak mempermasalahkan langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut jenderal bintang satu itu, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Silakan bila ada pihak-pihak yang ingin men-challenge praperadilan, adalah hak semua warga negara, memang media atau kanalnya praperadilan,” tuturnya.