DPO Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi

- Pewarta

Senin, 6 Agustus 2018 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Personel Polsek Tanah Pasir kesatuan Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu (05/07/2018).

Dimana tersangka berinisal MZK, 49 tahun warga Gampong Pande Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara merupakan DPO kasus penganiayan terhadap tetangganya Putri Ayu, 28 tahun pada 29 Maret 2018 lalu di Gampong Paya Punteut Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi dalam keterangannya Senin (06/08/2018) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka terjadi Minggu (05/08/2018) sekitar pukul 15.00 wb. dirumah mantan istrinya  dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanah Pasir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan cara menampar, menendang wajah dan badan korban. Saat itu korban sedang menjaga kedai miliknya kemudian pelaku datang menggunakan mobil melakukan penganiayaan lalu pergi.” ujar Iptu Asriadi.

Asriadi mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena ucapan korban pada anak tiri perempuan pelaku, sehingga membuat anak tirinya tidak berani pulang kerumah.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dari pemeriksaan awal pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, terbukti dari alat tes urine.” pungkas Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi.

 

Berita Terkait

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana
Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata
Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran
DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB