Jakarta – Masih ingat, kasus video porno Ariel dan Luna Maya juga Cut Tari yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2010 lalu?
Ya, mata warga Indonesia terutama fans ketiga artis itu tentu saja melihatnya, lantaran tersebar luas secara umum.Kasus itu pun seakan menutup kasus-kasus besar yang sedang gemparkan Indonesia seperti Century Gate, hingga Ariel berstatus terpidana.
Meski 8 tahun berlalu, tampaknya video porno Ariel-Cut Tari dan Ariel-Luna Maya masih saja dapat si akses melalui situs online dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana video Porno Ariel-Cut Tari, keduanya tampak menikmati persetubuhan layaknya suami-istri padahal saat itu Cut Tari masih jadi Suami orang. Dalam videonya, keduanya juga tampak bercerita dan saling bertanya satu sama lain.
Diakhir video, saat keduanya mencapai klimaks Cut Tari berbisik ke Ariel “Kamu keluarin dimana” lantas dibalas Ariel, “Diluar” Begitu cuplikan video berdurasi pendek itu.
Kendati banyak yang sudah melupakan kasus itu, kini, kasusnya dibuka kembali Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal Sabtu (4/8) lalu mengatakan penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tersebut hingga saat ini.
Iqbal mengatakan polisi memegang etika dalam melaksanakan tugas penyidikan kasus. Dengan demikian, lanjutnya, fakta dan proses hukum dalam kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari tersebut tidak disampaikan ke publik.
“Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik,” tuturnya.
(cr7)