Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, selama periode Januari sampai Agustus 2018 telah memberikan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Selain itu juga telah menerbitkan paspor yang terkoneksi dengan SIMKIM, membuat aplikasi antrian paspor Online, dan mendindak WNA yang menyalahi izin tinggal.
Kasi Komunikasi Sarana Informasi Kanim Kelas II Blitar Iwan Hernanda, Kamis (9/8/18) di kantornya mengatakan, sejak awal tahun sampai bulan ini, telah mengeluarkan izin yang meliputi, 74 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 34 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 6 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
“Kami juga memberikan pelayanan berbasis elektronik dan merubah fisik izin tinggal menjadi elektronik atau e-Kitas. Ini untuk menghindari terjadinya kerusakan dan kehilangan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Paspor, lebih lanjut menurut Iwan, pihaknya telah menerbitkan 16.539 buku paspor yang terkoneksi dengan SIMKIM, yang terdiri dari paposr 24 halaman sebanyak 1.614 buku, dan 48 halaman sebanyak 14.925 buku.
“Untuk aplikasi antrian Paspor Online bagi para pemohon dan proses penggantian paspor (Keluaran diatas 2009) cukup membawa KTP dan paspor lama,” jelasnya.
Disisi lain, Kanim Kelas II Blitar telah menindak 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018. Satu dari 10 WNA yang ditindak itu dideportasi ke negara asalnya.
“Hingga Agustus ini, sudah ada 10 WNA yang kami tindak. Satu diantaranya kami deportasi ke negaranya pada Juli 2018 kemarin,” tandasnya.
Ke-10 WNA yang ditindak tersebut, 1 orang warga negara Myanmar (tidak memiliki paspor dan izin tinggal) diduga sebagai pengungsi dan saat ini sudah dipindahkan ke Rumah Detenasi Imigrasi Surabaya sejak Januari 2018. Kemudian 2 orang warga negara Jerman, 1 orang warga negara Italia, 2 orang warga negara Thailand. Mereka over stay dan hanya dikenakan kewajiban membayar biaya beban.
Sedangkan 1 orang warga negara Pantai Gading (tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen keimigrasian), yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Blitar untuk disidang. Sementara 1 orang warga negara Rusia menyalahgunakan penggunaan izin tinggal. Dan yang bersangkutan telah dideportasi pada 6 Juli 2018 lalu melalui Bandara Juanda. Dan 1 orang warga negara Jepang, tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen keimigrasian.
“WNA asal Rusia kami amankan saat ikut kampanye Pilkada di Tulungagung. Dia menyalahkan izin tinggal. Izin tinggalnya kunjungan, tapi menetap lama di Tulungagung. Juli lalu sudah kami deportasi ke negaranya,” ungkap Iwan.
Iwan menambahkan, jika Kanim Kelas II Blitar terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Misalnya, dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan membuat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
“Kami telah membentuk 27 Timpora di tingkat kecamatan. Targetnya, membentuk 47 Timpor di tingkat kecamatan. Seperti sekarang, kami mensosialisasikan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) ke masyarakat. Kegiatan ini bagian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di Blitar,” iwan membeberkanya.
Kanim Kelas II Blitar, juga telah menyusun standar pelayanan. Selain itu Kanim Kelas II Blitar, menjadi salah satu unit pelaksanaan teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang ditunjuk untuk pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.