Blitar – Ujuran kebencian ( Hate Speech ), merupakan ujaran yang dapat merusak harkat dan martabat sesorang, golongan dan ras , yang dapat menimbulkan kebencian secara kolektif, hal itu dijabarkan oleh Brigjen. Pol. Dr. Drs. Agung Makbul.,SH., MH. selaku Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri pada acara Seminar Kebangsaan yang digelar oleh Media Delik Hukum, Kamis (9/8/18) di Wisata Kampoeng Coklat Blitar.
Menurut ketua panitia Sutrisno SH melalui Sumantoro SH selaku staff ahli media delik hukum bahwa, Acara ini digelar dengan tajuk menjaga persatuan bangsa dengan pencegahan ujaran kebencian dan proses penegakan hukum kejahatan cyber crime via media sosial, dimana menurut Suman lewat seminar yang diadakanya telah membantu Great Pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Polri terkait Undang – undang IT.
“ dalam hal ini media delik hukum berupaya menjadi yang terdepan dalam mensosialisasikan peraturan – perturan pemerintah, khususnya peraturan yang dikeluarkan oleh Produk Polri, dan kegiatan ini sudah kita lakukan di 10 kota besar propinsi mulai dari aceh sampai hari ini blitar “ tutur suman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, adapun peserta yang telah mengikuti seminar ini, meliputi seluru jajaran pimpinan setingkat kasat dan kapolsek di tambah satu orang mewakili setingkat kanit baik dari polres kota blitar maupun polres blitar, unsur pendidikan mulai kepala UPTD sampai kepala sekolah dan juga umum dari tokoh masyarakat serta beberapa awak media blitar raya.
“ kegiatan ini sengaja kita datangkan nara sumber dari mabes polri bagian devisi hukum, yang mana media kami merupakan sarana penyebaran informasi masalah peraturan hukum baik untuk umum maupun di tubuh kalangan sendiri kepolisian, agar paham bagaimana cara pencegahanya, sebelum penerapan pasal di berlakukan “ ,imbuhnya.
Masih dalam hal yang sama, Agung Makbul selaku nara sumber pada acara seminar ini, dalam kesempatanya, menerangkan bahwa pentingnya sebuah ujaran kebencian harus di lakukan pencegahan sebelum terjadinya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“ polri sudah melakukan perombakan secara besar – besaran, dalam hal penegakan supremasi hukum, tentunya di tubuh aparat penegak hukum di kalangan kita sendiri harus faham dan tahu bagaimana cara mengatasinya. Dengan semboyan polisi mitra masyarakat dan polisi pengayom masyarakat “, tandasnya.
Terahir, terkait yang diatas penerapan pasal pelaku dugaan tindakan ujuran kebencian terhadap pemerintah dan lambang negara serta golongan akan di kenakan pasal 154 – 147, terhadap kegiatan,petugas agama dan benda ibadah pasal 175 – 177, menghina penguasa/badan hukum pasal 207 – 208, menghina/menyerang/mencemarkan/menfitnah seseorang pasal 310 – 321 KHUP. Dengan itu bahwa mensikapi hate speech/ujaran kebencian dalam melaksanakan tindakan harus secara preemtive (red.pembinaan), preventif (red.pencegahan) dan sebelum diberlakukan represife ( red.penegakan).