Mengatasi Ujaran Kebencian, Media Delik Hukum Adakan Seminar

- Pewarta

Jumat, 10 Agustus 2018 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Ujuran kebencian ( Hate Speech ), merupakan ujaran yang dapat merusak harkat dan martabat sesorang, golongan dan ras , yang dapat menimbulkan kebencian secara kolektif, hal itu dijabarkan oleh Brigjen. Pol. Dr. Drs. Agung Makbul.,SH., MH. selaku Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri pada acara Seminar Kebangsaan yang digelar oleh Media Delik Hukum, Kamis (9/8/18) di Wisata Kampoeng Coklat Blitar.

Menurut ketua panitia Sutrisno SH melalui Sumantoro SH selaku staff ahli media delik hukum bahwa, Acara ini digelar dengan tajuk menjaga persatuan bangsa dengan pencegahan ujaran kebencian dan proses penegakan hukum kejahatan cyber crime via media sosial, dimana menurut Suman lewat seminar yang diadakanya telah membantu Great Pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Polri terkait Undang – undang IT.

“ dalam hal ini media delik hukum berupaya menjadi yang terdepan dalam mensosialisasikan  peraturan – perturan pemerintah, khususnya peraturan yang dikeluarkan oleh Produk Polri, dan kegiatan ini sudah kita lakukan di 10 kota besar propinsi mulai dari aceh sampai hari ini blitar “ tutur suman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, adapun peserta yang telah mengikuti seminar ini, meliputi seluru jajaran pimpinan setingkat kasat dan kapolsek di tambah satu orang mewakili setingkat kanit baik dari polres kota blitar maupun polres blitar, unsur  pendidikan mulai kepala UPTD sampai kepala sekolah dan juga umum dari tokoh masyarakat serta beberapa awak media blitar raya.

“ kegiatan ini sengaja kita datangkan nara sumber dari mabes polri bagian devisi hukum, yang mana media kami merupakan sarana penyebaran informasi masalah peraturan hukum baik untuk umum maupun di tubuh kalangan sendiri kepolisian, agar paham bagaimana cara pencegahanya, sebelum penerapan pasal di berlakukan “ ,imbuhnya.

Masih dalam hal yang sama, Agung Makbul selaku nara sumber pada acara seminar ini, dalam kesempatanya, menerangkan bahwa pentingnya sebuah ujaran kebencian harus di lakukan pencegahan sebelum terjadinya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“ polri sudah melakukan perombakan secara besar – besaran, dalam hal penegakan supremasi hukum, tentunya di tubuh aparat penegak hukum di kalangan kita sendiri harus faham dan tahu bagaimana cara mengatasinya. Dengan semboyan polisi mitra masyarakat dan polisi pengayom masyarakat “, tandasnya.

Terahir, terkait yang diatas penerapan pasal pelaku dugaan tindakan ujuran kebencian terhadap pemerintah dan lambang negara serta golongan akan di kenakan pasal 154 – 147, terhadap kegiatan,petugas agama dan benda ibadah pasal 175 – 177, menghina penguasa/badan hukum pasal 207 – 208, menghina/menyerang/mencemarkan/menfitnah seseorang pasal 310 – 321 KHUP. Dengan itu bahwa mensikapi hate speech/ujaran kebencian dalam melaksanakan tindakan harus secara preemtive (red.pembinaan), preventif (red.pencegahan) dan sebelum diberlakukan represife ( red.penegakan).

Berita Terkait

Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo
Bambang Haryo Dorong Pasar Tradisional di Digitalisasi
Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim
Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih
Sambangi Petani Sidoarjo, Bambang Haryo Bantu Selesaikan Persoalan
Sawah di Sidoarjo Alami Kekeringan, Bambang Haryo Turun Lakukan Ini
Tabur Bunga di TMP Sidoarjo, Bambang Haryo Tegas Perjuangkan Hak Veteran

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB