Blitar – Akan segera direalisasikan ganti rugi lahan akibat proyek normalisasi sungai bogel, Pokmas Sutojayan gelar dengar pendapat bersama Komisi 1, team fasilitasi Pemkab Blitar, PJT 1 Jegu dan Muspika Sutojayan, Rabo (15/8) pagi WIB, di kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam dengar pendapat kali ini, Pokmas mewakili dari korban untuk meminta informasi terkait, satu, bahwa nantinya untuk ganti rugi tanah sebesar berapa, dua, dilibatkanya Pokmas untuk menjadi bagian dari team fasilitasi, tiga, pemindahan makam umum yang terdampak menjadi area proyek, meminta supaya dipindahkan secara adat.
Selain itu, Drs. Kariono selaku Ketua Pokmas juga menyampaikan kepada team fasilitasi untuk tidak mempersulit ganti rugi tanah yang terdampak dengan melihat dasar hukum kepemilikan, dimana meraka saat ini hanya mengantongi Letter C atau Petok saja. Dan juga meminta kepada Komisi 1 untuk mefasilitasi kepada BPN untuk mendapat sertifikat secara PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ perlu di ketahui kepada team fasilitasi untuk tidak mempersulit masalah kepemilikan tanah, dimana sudah bertahun – tahun bahkan sejak dahulu mereka hanya memiliki surat kepemilikan berupa Petok atau Leter C saja “, ungkap kariono.
Menanggapai hal yang disampaikan oleh Pokmas dalam dengar pendapat ini, Endar Suparno selaku Ketua Komisi 1 mengatakan
“ ganti rugi tanah yang terdampak nanti tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tepapi berdasarkan Apprasial (red. Lembaga yang menilai penafsiaran angka kewajaran) dan hal ini sudah di anggarkan pada PAK 2018, namun besaran angggaran belum bisa kami sampaikan “, jawab endar.
Selain itu tentang masalah usulan Pokmas terkait PTSL, “ pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN Blitar, dimana Kabupaten Blitar mendapat jatah program itu sebanyak 48 ribu bidang yang telah di siapkan “ jelasnya.
Terakhir, dengar pendapat kali ini tidak adanya intruksi – intruksi akibat jawaban kurang puas dari pihak penjawab, sehingga Asisten 1 akhmad Husain mewakili team fasilitasi meminta kepada pihak Perusahaan Jasa Tirta 1 (PJT) untuk segera melakukan pemetaan tanah wilyahnya, yang nantinya akan sebagai dasar mana tanah milik PJT dan mana tanah milik warga.