Sudah Rujuk, Ganti Rugi Tanah Warga Akibat Dampak Proyek Normalisasi Sungai Bogel

- Editorial Staff

Kamis, 16 Agustus 2018 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Akan segera direalisasikan ganti rugi lahan akibat proyek normalisasi sungai bogel, Pokmas Sutojayan gelar dengar pendapat bersama Komisi 1, team fasilitasi Pemkab Blitar, PJT 1 Jegu dan Muspika Sutojayan, Rabo (15/8) pagi WIB, di kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam dengar pendapat kali ini, Pokmas mewakili dari korban untuk meminta informasi terkait, satu, bahwa nantinya untuk ganti rugi tanah sebesar berapa, dua, dilibatkanya Pokmas untuk menjadi bagian dari team fasilitasi, tiga, pemindahan makam umum yang terdampak menjadi area proyek, meminta supaya dipindahkan secara adat.

Selain itu, Drs. Kariono selaku Ketua Pokmas juga menyampaikan kepada team fasilitasi untuk tidak mempersulit ganti rugi tanah yang terdampak dengan melihat dasar hukum kepemilikan, dimana meraka saat ini hanya mengantongi Letter C atau Petok saja. Dan juga meminta kepada Komisi 1 untuk mefasilitasi kepada BPN untuk mendapat sertifikat secara PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ perlu di ketahui kepada team fasilitasi untuk tidak mempersulit masalah kepemilikan tanah, dimana sudah bertahun – tahun bahkan sejak dahulu mereka hanya memiliki surat kepemilikan berupa Petok atau Leter C saja “, ungkap kariono.

Menanggapai hal yang disampaikan oleh Pokmas dalam dengar pendapat ini, Endar Suparno selaku Ketua Komisi 1 mengatakan

“ ganti rugi tanah yang terdampak nanti tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tepapi berdasarkan Apprasial (red. Lembaga yang menilai penafsiaran angka kewajaran) dan hal ini sudah di anggarkan pada PAK 2018, namun besaran angggaran belum bisa kami sampaikan “, jawab endar.

Selain itu tentang masalah usulan Pokmas terkait PTSL, “ pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN Blitar, dimana Kabupaten Blitar mendapat jatah program itu sebanyak 48 ribu bidang yang telah di siapkan “ jelasnya.

Terakhir, dengar pendapat kali ini tidak adanya intruksi – intruksi akibat jawaban kurang puas dari pihak penjawab, sehingga Asisten 1 akhmad Husain mewakili team fasilitasi meminta kepada pihak Perusahaan Jasa Tirta 1 (PJT) untuk segera melakukan pemetaan tanah wilyahnya, yang nantinya akan sebagai dasar mana tanah milik PJT dan mana tanah milik warga.

Berita Terkait

HUT ke 4 KBPPAL, Inisiator KBPPAL : KBPPAL Bersinergi dan Tegak Lurus Bersama PPAL dan TNI AL
Bambang Haryo Miris APD Petugas Damkar Sidoarjo Memperihatinkan
SMAN 3 Tuban Gandeng Bawaslu Tuban Mensosialisasi Suara Demokrasi Bagi Pemilih Pemula
POPDA 2023, Tim Sepak Bola SMA Negeri 3 Tuban Tumbangkan Juara Bertahan SMK TJP Tuban
32 Peserta Ikuti Pembekalan UKW PWI Tuban
Inovasi Sosial SBI Bantu Petani Desa Mliwang Panen Melon Honeydew
PWI Tuban Bersama PT. SIG Beri Bantuan Air Bersih di Desa Trantang
Universitas PGRI Ronggolawe Tuban Gelar Wisuda Sarjana Dan Magister ke 21

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB