Blitar – Sesungguhnya segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral bangsa yang sangat serius. Menjadi fakta bahwa Korupsi tidak semakin surut namun justru semakin berkembang pesat dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh segelintir oknum pemimpin bangsa dan pelaku pembangunan yang tidak bertanggung jawab.
Saatnya rakyat Indonesia turut berperan aktif dalam mesukseskan revolusi mental terhadap penyelenggara negara dan pelaku pembangunan yang memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan revolusi mental diperlukan persamaan visi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan pelaku pembangunan sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat, agar dapat terbentuk mental penyelenggara negara dan pelaku pembangunan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menanggulangi bencana korupsi yang berkepanjangan dapat dilakukan sesuai fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara junto Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar, Bang Jun panggilan akrapnya, Sabtu (18/8) malam WIB di warung tempat tongkronganya mengatakan, mengacu hal di atas patut sekiranya kita berperan aktif dengan mengkontrol kebijakan pemeritah, dan pemerintah tidak sepatutnya risih dengan adanya itu.

“ peran masyarakat dalam mengontrol kebijakan pemerintah semua sudah di atur dalam perundang – undangan, pemerintah dalam hal penyelenggaraanya juga wajib memberikan informasi ke publik “, terangnya.
Tambah lagi, “ biasanya juga konspirasi korupsi timbul adanya pihak – pihak yang terkait melindungi, menutup – nutupi walaupun sudah ke ranah hukum “ tegas Bang Jun. (Tulisan : Gani)