Peran LSM Sangat Di perlukan Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

- Pewarta

Minggu, 19 Agustus 2018 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Sesungguhnya segala bentuk korupsi sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan moral bangsa yang sangat serius. Menjadi fakta bahwa Korupsi tidak semakin surut namun justru semakin berkembang pesat dalam penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh segelintir oknum pemimpin bangsa dan pelaku pembangunan yang tidak bertanggung jawab.

Saatnya rakyat Indonesia turut berperan aktif dalam mesukseskan revolusi mental terhadap penyelenggara negara dan pelaku pembangunan yang memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila.

Untuk mewujudkan revolusi mental diperlukan persamaan visi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan pelaku pembangunan sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat, agar dapat terbentuk mental penyelenggara negara dan pelaku pembangunan yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menanggulangi bencana korupsi yang berkepanjangan dapat dilakukan sesuai fungsi dan peranannya sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Undang-Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme junto Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara junto Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar, Bang Jun panggilan akrapnya, Sabtu (18/8) malam WIB di warung tempat tongkronganya mengatakan, mengacu hal di atas patut sekiranya kita berperan aktif dengan mengkontrol kebijakan pemeritah, dan pemerintah tidak sepatutnya risih dengan adanya itu.

Foto : rapat persiapan dalam rangka persiapan Rembuk Nasional GAKI di Solo yang akan di gelar pada tanggal (23/8) mendatang.

“ peran masyarakat dalam mengontrol kebijakan pemerintah semua sudah di atur dalam perundang – undangan, pemerintah dalam hal penyelenggaraanya juga wajib memberikan informasi ke publik “, terangnya.

Tambah lagi, “ biasanya juga konspirasi korupsi timbul adanya pihak – pihak yang terkait melindungi, menutup – nutupi walaupun sudah ke ranah hukum “ tegas Bang Jun. (Tulisan : Gani)

Berita Terkait

Untuk Keberlanjutan Pendidikan SBI Salurkan Beasiswa
Minim Perhatian, Woodball Tuban Berharap Keberuntungan Porprov VIII Jatim
Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih
Sambangi Petani Sidoarjo, Bambang Haryo Bantu Selesaikan Persoalan
Sawah di Sidoarjo Alami Kekeringan, Bambang Haryo Turun Lakukan Ini
Tabur Bunga di TMP Sidoarjo, Bambang Haryo Tegas Perjuangkan Hak Veteran
Pengguna Jalan Keluhkan Tumpukan LPA Proyek di Biarkan Hingga Badan Jalan.
Semangat Kemerdekaan, Bambang Haryo Sumbangkan Darahnya Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB