Jakarta – Sidang tuntutan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica yang dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Permberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) akan digelar pagi ini (21/8). Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
“Sidang perdana dibuka dan biasanya pemeriksaan identitas para pihak oleh majelis hakim dan diagendakan mediasi untuk 30 hari ke depan jika pihak2 semua hadir,” seperti disebutkan Kuasa Hukum LPPMII & IDICTI, Jemy Tommy, Selasa.
Menurut Jemy, jika semua yang diperkarakan tidak hadir tanpa keterangan yang patut, maka bisa saja diagendakan acara verstek oleh majelis hakim. Namun bisa juga hakim menunda persidangan hingga tiga kali pemanggilan sebelum dilakukan verstek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Verstek sendiri adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya pihak tergugat. Putusan dijatuhkan bila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya meski sudah dipanggil dengan patut.
“Bagi tergugat atau Facebook dan Cambridge Analytica yang tidak hadir, pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil penggugat IDICTI dan LPPMII Tergugat CA dan Facebook tersebut dianggap mengakui dalil penggugat LPPMII dan IDICTI,”