Jakarta – Ketua Umum partai persatuan pembangunan (PPP) Romahurmuziy dibik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada rancangan APBN-Perubahan 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus itu, Romy diminta hadir sebagai saksi, akan tetapi corong Jokowi-Maruf itu enggan hadir pada Senin (20/8).
“Jadi kami harapkan pada tanggal 23 Agustus nanti yang bersangkutan bisa hadir dan dapat diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Febri mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi sejumlah hal kepada Romi terkait dengan informasi yang didapat penyidik KPK setelah memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu.
Saat menggeledah rumah Puji, kata Febri, penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp1,4 miliar. Menurut Febri, salah satu hal yang nantinya akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada Romi adalah uang miliaran rupiah yang disita dari salah satu pengurus partai berlambang Ka’abah.
“Tentu kami perlu mengklarifikasi itu dan sejauh mana pengetahuan saksi tentang proses pengurusan anggaran ini,” ujarnya.