Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja membuat fatwa mengejutkan terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR).

Meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi, namun MUI memperbolehkan, ini artinya secara tidak langsung di halalkan.

Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin harus bertanggung jawab dalam kasus ini, pasalnya Cawapres Jokowi itu berada dibelakang putusan Fatwa mengenai vaksin MR.

Dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (21/8), Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.

Dalam poin kedua fatwa tersebut dinyatakan, “Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi”.

Sementara pada poin ketiga fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).

Kiai Ni’am sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SII berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.” pungkasnya.