Blitar/Sukoharjo – Peran aktif LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dalam Pencegahan tindak pinda korupsi dini sangat diperlukan. Hal ini telah di lakukan ole LSM GAKI ( Gerakan Anti Korupsi Independen ) Yang bersinergi dengan KPK dalam bentuk Rembuk Nasional, Sabtu (25/8/18) di Balai Pemkab Sukoharjo.
Acara ini di hadiri oleh ratusan perwakilan anggota GAKI yang telah terbentuk dari berbagai wilayah Provinsi seluruh Indonesia, Perwakilan dari unsur anggota KPK, unsur Penegak Hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur Pejabat Penyelengara Negara se- Jawa Tengah, tak lupa turut hadir pula Dewan Pembina GAKI Antasari Ashar.
Dalam kesempatanya, Antasari Ashar mengukapkan. dalam Rembuk Nasional yang digelar LSM GAKI bahwasannya, bentuk mengaktualisasikan pencegahan dan penindakan tentang pemahaman korupsi. peran masyarakat ( LSM ) sangat di perlukan dan jangan sampai kendor. Karena, hal ini semua sudah di atur dalam Perundang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“ kami sudah mempunyai catatan/data nantinya akan kita sampaikan kepada KPK, Karena kode etik lembaga yang pernah saya pimpin, saya menilai hari ini saya tidak bisa sampaikan kepada media “ , cletuh Antasari
Dalam gerakan ini menurutnya, masih banyak yang merasa alergi dan mengangap menghalang – halangi pemberantasan korupsi, justru itu kita harus merasa senang dan terbantu, Karena peran masyarakat sangat di benarkan di dalam Undang – Undang.
“ tanpa peran masyarakat Undang – Undang Tentang Korupsi sangat lemah, pencegahan bukan berati menghalang – halangi pemberatasan. Contohnya Waktu dulu waktu saya masih menjabat, ketika saya sudah menindak, pasti ada kesalahan sistem. itu pastinya saya reformasi birokrasinya dan saya perbaiki “, ungkapnya.
Masih menurut Antasari, keterbukaan informasi publik tidak perlu di tutup – tutupi, supaya tidak ada rasa su`udon kepada penyelenggara negara. Berkaitan dengan itu dia mencotohkan, kalau APBD sudah di dok, sepantasnya Bupati memasang Baliho yang isinya rencana kerja pemerintah, supaya masyarakat ikut adil dalam pengawasan.
Tambahnya lagi ada dua hal yang perlu juga di ketahui mengenai pemahaman, yang pertama yaitu Korutif (prilaku), Koruptor (pelaku), Korupsi (tindakan). Yang kedua pemahaman Pemerasan, Penyuapan dan Grativikasi. Ini perlu di pahami oleh pejabat penegak hukum.
“ contohnya, ketika seorang sudah kena OTT tau – tau tidak pulang. Kelanjutan mengenai informasi itu sulit di dapat. Apakah dia tersandung masalah pemerasan, penyuapan atau grativikasi. Dan disinilah peran media diperlukan untuk menginformasikan “, tandasnya.
Terakhir, penindakan berlandaskan secara Yuridis tanpa mengesampingkan unsur sosiologis sangat diperlukan. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dan sedangkan landasan Yuridis, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. masyarakat perlu tau dan butuh wawasan kedepan agar supaya lebih bijak dan lebih memahami terhadap hukum. Semogga…..