Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah, tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Musdalifah ditangkap di Tiara Convention Center, Medan, kemarin pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8).
”Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (27/8).
Febri mengatakan Musdalifah sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dua kali, yakni pada 7 dan 13 Agustus 2018. Namun, dalam dua panggilan itu Musdalifah mangkir dengan alasan yang tak patut secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.
Menurut Febri, usai ditangkap kemarin Musdalifah langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka. Febri menyebut pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, Musdalifah diterbangkan menuju markas lembaga antirasuah untuk proses lebih lanjut.
”Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Febri mengatakan bahwa dari 38 tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, penyidik KPK telah menahan sekitar 18 tersangka. Mereka di antaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon.
Kemudian Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
”KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” kata Febri.